Berita Samarinda Terkinii
Ini Solusi untuk Taksi Online yang Mau Ambil Penumpang di Area Bandara APT Pranoto Samarinda
Kabar viral penumpang terpaksa jalan kaki keluar bandara APT Samarinda masih terus menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar viral penumpang terpaksa jalan kaki keluar bandara APT Samarinda masih terus menjadi sorotan.
Diketahui, para sopir taksi di Bandara APT Pranoto meminta penumpang yang tidak menggunakan jasa mereka berjalan kaki keluar bandara dengan jarak yang cukup jauh.
Terkait hal ini, Manajemen Bandara APT Pranoto Samarinda akhirnya angkat suara.
Menurut Kepala BLU Kantor UPBU Kelas 1 APT Pranoto Samarinda Maeka Rinda Hariyanto melalui Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama, Denny Armanto, tak online bukan sepenuhnya dilarang berpoerasi di area bandara.
Baca juga: Alasan Manajemen Bandara APT Pranoto Samarinda akan Bangun Selasar Penghubung Terminal
Hanya saja, Denny, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya soal kerjasama.
Saat ini, taksi online atau angkutan yang tidak mempunyai izin kerja sama dilarang mengangkut penumpang.
"Karena kami sudah punya taksi di Bandara. Jadi kalau ada penumpang yang ingin menggunakan taksi disarankan menggunakan taksi resmi di bandara," tegas Denny Armanto, Minggu (7/7/2024).
Ia melanjutkan, bandara memang memiliki aturan dalam hal pengelolaan angkutan penumpang.
Oleh sebab itu pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan dan razia taksi online atau taksi gelap yang beroperasi di Bandara APT Pranoto.
"Jadi kami mengimbau penumpang menggunakan taksi bendara," ulangnya.
"Tapi kami tidak memaksa menggunakan taksi bandara. Kalau ada yang dijemput dengan mobil pribadi dipersilakan," imbuhnya.

Guna meningkatkan kenyamanan para penumpang, pihaknya akan kembali melakukan komunikasi dengan pihak taksi online.
"Kalau mau kerja sama tentu harus ada pertemuan bersama dinas perhubungan maupun pemilik aplikasi," pungkasnya.
Viral di Media Sosial
Beredar viral penumpang dilarang naik taksi online di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda.
Di media sosial, masyarakat merekam video yang memperlihatkan kebijakan Bandara APT Pranoto yang memaksa penumpang untuk naik taksi bandara.
Sejumlah oknum sopir taksi di bandara yang berada di Jalan Poros Samarinda Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Kota Samarinda itu diklaim memaksa penumpang melanjutkan perjalanan menggunakan jasa mereka.
Menurut postingan warganet itu yang beredar viral, para oknum sopir taksi tersebut memastikan para penumpang yang baru tiba dan ingin melanjutkan perjalanan tidak boleh menaiki taksi online.
Penumpang di Bandara APT Pranoto yang ingin menggunakan taksi online harus berjalan kaki cukup jauh ke luar bandara menuju titik penjemputan yang telah ditentukan.
"Harga tiket pesawat mahal, layanan antar jemput penumpang juga kurang jelas pengaturannya.
Bagaimana tidak semakin sepi Bandara APT Pranoto ini," komentar salah satu warganet di unggahan medsos Info Samarinda tersebut.
Baca juga: Prediksi Kelanjutan IKN di Kaltim, Anggaran Seadanya, Rencana yang sangat High Tech Sulit Diwujudkan
Seputar Bandara APT Pranoto Samarinda
Dikutip dari aptpranotoairport.id, Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto merupakan pengganti Bandar Udara Temindung.
Relokasi Bandar Udara Temindung ke Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto dikarenakan kondisi Bandar Udara Temindung yang berada di tengah pemukiman padat penduduk (pusat kota Samarinda) beresiko terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan dan sulit dikembangkan.
Secara resmi Bandar Udara Temindung ditutup pada tanggal 23 Mei 2018 dan Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto dioperasikan pada tanggal 24 Mei 2018.
Terhitung tanggal 20 November 2018 Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto mulai melayani pesawat berbadan Narrow (B737 dan A320 series) setelah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2018.
Dalam KM 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, hierarki Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Aji Pangeran Tumenggung Pranoto saat ini (eksisting) dikategorikan sebagai bandar udara pengumpan.
Dalam rencana induk nasional (Tatanan Kebandarudaraan Nasional) Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di proyeksikan menjadi Bandar Udara Pengumpul Skala Pelayanan Sekunder.
Saat ini Bandar Udara A.P.T Pranoto-Samarinda, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:63/KMK.05/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda, Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas I Domine Eduard Osok Sorong, dan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Sultan Babullah Ternate pada Kementerian Perhubungan ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.