Berita Nasioal Terkini

Kubu SYL Klaim Nayunda Nabila Dibayar Profesional, Bukan Diberi Percuma oleh eks Mentan

Kubu SYL dalam dupliknya menilai jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah dari SYL untuk biduan dangdut, Nayunda Nabila.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila dan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kubu SYL dalam dupliknya menilai jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah dari SYL untuk biduan dangdut, Nayunda Nabila. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kubu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membuktikan uang yang diberikan kepada biduan Nayunda Nabila Nizrinah bersumber dari dana yang tidak sah.

Ya, Nayunda Nabila kembali disebut dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa eks Mentan, SYL.

Kubu SYL dalam dupliknya menilai jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah dari SYL untuk biduan dangdut, Nayunda Nabila.

Penilaian itu disampaikan penasihat hukum terdakwa SYL, Djamalluddin Koedoeboen, dalam sidang penyampaian duplik dari pihak terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

"Hal itu tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ujar penasihat hukum SYL di dalam persidangan.

Baca juga: Pernyataan Pengacara SYL soal Green House hingga KPK akan Periksa Surya Paloh, Respons Nasdem

Sementara itu, Nayunda Nabila sudah beberapa kali mengembalikan uang hasil korupsi SYL ke KPK, totalnya Rp 70 Juta.

Dalam sidang-sidang sebelumnya jaksa KPK menyebut Nayunda Nabila turut menikmati uang Kementan dari SYL, di antaranya diberi cincin, tas bermerk diajak makan hingga dibantu membayar cicilan apartemen.

Ketika bersaksi di sidang SYL, majelis hakim turut mengungkap awal perkenalan Nabila Ayunda dengan SYL.

Teranyar jaksa KPK mengklaim punya bukti chat dugaan perselingkuhan SYL, tapi bukti itu tak diungkap dengan alasan KPK tak ingin cari sensasi.

Kubu SYL Tegaskan Nayunda Nabila Selaku Biduan Dibayar secara Profesional

Menurut penasihat hukum, Nayunda Nabila selaku biduan dibayar secara profesional sebagai pengisi acara di Kementerian Pertanian.

Dengan demikian, jaksa KPK dinilai tidak menghargai profesi jebolan Rising Star Indonesia Dangdut itu.

"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," katanya.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. SYL mengatakan adanya framing kepadanya sebagai orang yang serakah. Menurutnya, hal itu masuk dalam pembunuhan karakter terhadapnya.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. SYL mengatakan adanya framing kepadanya sebagai orang yang serakah. Menurutnya, hal itu masuk dalam pembunuhan karakter terhadapnya. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Nayunda Nabila Dapat Saweran Ratusan Juta dari SYL

Sosok Nayunda Nabila Nizrinah (32) penyanyi kelahiran Makassar, Sulsel terseret di kasus eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama Nayunda Ayu, kelahiran 8 Juni 1991 disebut dalam sidang lanjutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sang biduan disebut-sebut dapat saweran dari Rp 50 - 100 Juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved