Berita Nasioal Terkini

Kubu SYL Klaim Nayunda Nabila Dibayar Profesional, Bukan Diberi Percuma oleh eks Mentan

Kubu SYL dalam dupliknya menilai jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah dari SYL untuk biduan dangdut, Nayunda Nabila.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Penyanyi dangdut Nayunda Nabila dan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kubu SYL dalam dupliknya menilai jaksa KPK tak bisa membuktikan adanya aliran uang tidak sah dari SYL untuk biduan dangdut, Nayunda Nabila. 

- Pemenang ke-2 alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.

- Lagu yang dibawakan "Lelah Mengalah" (2017) dan “Baru Aku Tahu Cinta Itu Apa” (2018) meledak di Malaysia.

- Melalui unggahan di akun Instagramnya @nayundanabila, ia kerap membagikan potretnya yang cantik dan menawan.

- Ia juga telah memiliki apartemen baru, hal itu terpantau dari akun Instagramnya.

- Februari tahun 2023, ia merilis single terbarunya bertajuk 'Menangis Semalaman' versi koplo.

- Selain penyanyi, Nayunda juga tetap menyelesaikan pendidikan formalnya sampai tingkat sarjana.

Baca juga: Nasdem Tak Terima KPK Mau Periksa Surya Paloh Terkait Kasus Korupsi SYL, Green House Diusut

- Dilihat di akun Instagramnya @nayundanabila, ia sudah menyelesaikan pendidikan S1 Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti.

- Kemudian, Nayunda mengambil sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Makassar.

- Menilik dari PD Dikti, Nayunda mulai berkuliah di Universitas Trisakti pada tahun 2013 dan lulus pada tahun 2019 setelah melewati 14 semester.

SYL dan KPK Saling Berbalas Pantun

Sebelumnya, jaksa KPK telah menyindir SYL dengan pantun di dalam repliknya.

Di dalam pantun tersebut, jaksa menyinggung soal biduan.

"Jalan jalan ke kota Balikpapan
Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan
Janganlah mengaku pahlawan
Jikalau engkau masih suka biduan," kata jaksa penuntut umum, Meyer Simanjuntak dalam persidangan Senin (8/7/2024).

Kemudian sindiran terkait juga diutarakan jaksa KPK dalam pantun lainnya.

"Jalan jalan ke Tanjung Pinang
Jangan lupa membeli udang
Janganlah mengaku seorang pejuang
Jikalau ternyata engkau seoramg titik titik titik silahkan diisi sendiri."

Sebelumnya, SYL dalam perkara korupsi ini telah dituntut 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved