Berita Nasional Terkini
Nasdem Tak Terima KPK Mau Periksa Surya Paloh Terkait Kasus Korupsi SYL, Green House Diusut
Nasdem tak terima KPK mau periksa Surya Paloh terkait kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo, Green House diusut
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal memeriksa Surya Paloh.
Ketua Umum Nasdem ini akan diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi yang menimpa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Adapun Surya Paloh akan diperiksa seputar kepemilikan Green House di Pulau Seribu.
Partai Nasdem pun pasang badan terkait rencana KPK memeriksa Ketua Umum mereka.
Baca juga: Polda Jabar Kalah, Hakim Perintahkan Pegi Dibebaskan, Status Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Tak Sah
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali buka suara terkait rencana KPK memanggil Surya Paloh.
Hal ini terkait uang pembangunan Green House di kawasan Kepulauan Seribu yang diduga milik Surya Paloh bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tidak ada dasarnya (KPK panggil Surya Paloh)," kata Ali, Minggu (7/7/2024).
Ali mengatakan, KPK tak memiliki dasar untuk memanggil Surya Paloh.
Sebab, informasi yang diterima KPK bukan fakta persidangan, melainkan pernyataan pengacara SYL.
"Pengacara tahu apa? Menurut saya gini, kalau itu data dari pengacara berarti bukan fakta persidangan. Itu kan dugaan kan," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan KPK tak asal menindaklanjuti asumsi atau dugaan orang per orang.
Lagipula, Ali menegaskan bahwa dalam persidangan SYL menyatakan tidak ada keterlibatan Surya Paloh dalam kasusnya.
"Bahkan (SYL) menyampaikan permohonan maafnya kepada Pak Surya Paloh atas penyebutan nama beliau," ujarnya.
Tidak ada yang kemudian yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.
Terkecuali, kata dia, jika dalam persidangan terdakwa mengungkap keterlibatan Surya Paloh sehingga KPK bisa menelusuri.
'Hadiah' Bagi Komandan Upacara Hari Kemerdekaan, Karier Cemerlang dan Tempati Jabatan Strategis |
![]() |
---|
Fakta-fakta Diskotek Marcopolo Dirobohkan, Jadi Markas GRIB Jaya, Kronologi Pangdam Dilempari Batu |
![]() |
---|
Alasan Golkar Pasang Badan untuk Setnov yang Terjerat Kasus Korupsi e-KTP dan Kini Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Syarat dan Ketentuan Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN, Berlaku Sampai 23 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Polemik Royalti Bikin Gaduh, Menteri Hukum Perintahkan Agar LMKN dan LMK Diaudit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.