Berita Balikpapan Terkini
Residivis di Samarinda Pasok Sabu dari Sesama Mantan Pengedar asal Kubar
Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus seorang pria berinisial MC di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus seorang pria berinisial MC di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Penangkapan terhadap MC yang berstatus residivis tersebut berlangsung pada penghujung Juni 2024 lalu.
Tersangka MC ditangkap atas dugaan penguasaan narkotika jenis sabu.
Di mana polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening dengan berat total 50,47 gram brutto.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, menyatakan bahwa MC berperan sebagai pengedar.
"Pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang teman berinisial RH yang berdomisili di Kabupaten Kutai Barat," ujar AKBP Nyoman di Balikpapan, Rabu (10/7/2024) .
Baca juga: Kedapatan Simpan 17 Poket Sabu, Seorang Pria Diringkus Satrekoba Polresta Samarinda
Baca juga: 2 Warga Tanjung Laut Ditangkap Polres Bontang Terkait Kepemilikan 22,40 Gram Sabu
Lebih lanjut dijelaskan Nyoman, MC mengenal RH saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Barang bukti sabu tersebut tidak diserahkan langsung dari RH kepada MC. Melainkan dengan cara sistem jejak.
Dimana RH menaruh puluhan gram sabu itu di sebuah pot di Jalan Aminah Syukur, Gang Mekar Mulia Dua, Samarinda, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya MC mengambil sendiri barang itu.
Namun sebelum bisa mengedarkan sabu, lanjut AKBP Nyoman, MC lebih dulu disergap oleh petugas dan langsung digelandang ke Mapolda Kaltim, Balikpapan.
"Selain narkotika jenis sabu, barang bukti lainnya yang disita dari MC meliputi dua unit ponsel dan satu unit motor Yamaha NMAX," papar AKBP Nyoman.
Baca juga: Satreskoba Polres Kukar Tangkap 3 Pelaku Peredaran Sabu saat Operasi Antik Mahakam 2024
Atas perbuatannya, lanjut dia, tersangka MC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya antara 10-20 tahun pidana penjara," tegas AKBP Nyoman. (*)
| Kondisi WNA Belanda yang Diamankan Imigrasi Balikpapan, Alami Gangguan Jiwa dan Butuh Terapi |
|
|---|
| Polda Kaltim Ingatkan Massa Aliansi Perjuangan Masyarakat di Samarinda Tetap Jaga Ketertiban |
|
|---|
| 11 WNA Dideportasi dari Balikpapan Hingga April 2026, Mayoritas Warga China |
|
|---|
| WNA Asal Belanda Diamankan Imigrasi Balikpapan, Diduga Alami Gangguan JIwa |
|
|---|
| Penuh Sportivitas, Karang Taruna Cup Kariangau 2026 Sukses Cetak Bibit Atlet Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240710-Residivis-di-Samarinda-berinisial-MC.jpg)