CPNS 2024

Apa Itu PPPK pada Pendaftaran CPNS 2024? Informasi dan Penjelasan Lengkap dengan Cara Daftarnya!

Inilah penjelasan terkait apa itu PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), penjelasan dan informasi lengkap.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
PPPK 2024 - Inilah penjelasan terkait apa itu PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), penjelasan dan informasi lengkap. 

Pemberhentian PPPK bisa terjadi karena berakhirnya masa perjanjian kerja, adanya pelanggaran disiplin, atau berdasarkan kebutuhan organisasi.

7. Manfaat bagi Pemerintah

Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bersifat sementara atau khusus tanpa harus melalui proses pengangkatan PNS yang lebih panjang dan kompleks.

Secara keseluruhan, PPPK merupakan solusi bagi pemerintah untuk mengisi posisi-posisi yang memerlukan keahlian khusus atau yang sifat pekerjaannya sementara, tanpa harus memberikan status kepegawaian tetap seperti PNS.

Cara dan Link Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024

Inilah informasi dan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2024 yang perlu diketahui pendaftar!

1. Masuk situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link berikut.

2. Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)

3. Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data pendidikan

7. Unggah dokumen persyaratan.

8. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah

9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran

10. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar

11. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN

12. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar

13. Pemberkasan dan Penetapan NIP. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved