CPNS 2024

Apa Itu PPPK pada Pendaftaran CPNS 2024? Informasi dan Penjelasan Lengkap dengan Cara Daftarnya!

Inilah penjelasan terkait apa itu PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), penjelasan dan informasi lengkap.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
PPPK 2024 - Inilah penjelasan terkait apa itu PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), penjelasan dan informasi lengkap. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penjelasan dan informasi lengkap bagi Tribunners yang masih bingung perbedaan antara PPPK dan CPNS?

Inilah penjelasan terkait apa itu PPPK? PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati antara pegawai dan instansi pemerintah.

Perjanjian ini mencakup periode kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari lowongan yang dibuka oleh instansi terkait.

Sebagai bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK memiliki status yang berbeda dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), tetapi tetap menjalankan tugas dan fungsi di bawah naungan pemerintahan.

1. Dasar Hukum

PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK merupakan salah satu dari dua kategori ASN selain PNS (Pegawai Negeri Sipil).

2. Status Kepegawaian

Berbeda dengan PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

3. Proses Seleksi

Rekrutmen PPPK dilakukan melalui seleksi yang transparan dan akuntabel.

Proses seleksi ini melibatkan serangkaian tes yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait.

4. Hak dan Kewajiban

PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, seperti hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan jaminan sosial.

Namun, PPPK tidak memiliki hak atas pensiun.

Kewajiban PPPK juga sama dengan PNS, yaitu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja PPPK mencakup jangka waktu, hak dan kewajiban, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Jangka waktu perjanjian kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan kinerja pegawai yang bersangkutan.

6. Pengangkatan dan Pemberhentian

Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Pemberhentian PPPK bisa terjadi karena berakhirnya masa perjanjian kerja, adanya pelanggaran disiplin, atau berdasarkan kebutuhan organisasi.

7. Manfaat bagi Pemerintah

Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bersifat sementara atau khusus tanpa harus melalui proses pengangkatan PNS yang lebih panjang dan kompleks.

Secara keseluruhan, PPPK merupakan solusi bagi pemerintah untuk mengisi posisi-posisi yang memerlukan keahlian khusus atau yang sifat pekerjaannya sementara, tanpa harus memberikan status kepegawaian tetap seperti PNS.

Cara dan Link Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024

Inilah informasi dan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2024 yang perlu diketahui pendaftar!

1. Masuk situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link berikut.

2. Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)

3. Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data pendidikan

7. Unggah dokumen persyaratan.

8. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah

9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran

10. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar

11. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN

12. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar

13. Pemberkasan dan Penetapan NIP. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved