Sabtu, 2 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Disdikbud Kutim Pastikan Tak Ada Pungli, Sekolah Juga Dilarang Jual Buku

Kami sangat terbuka, (pengaduan) bisa ke Dinas, bahkan nomor (HP) saya ini terbuka untuk umum, siapapun boleh mendapatkan nomor saya

Tayang:
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUN KALTIM
PENDIDIKAN GRATIS - Disdikbud Kutim memastikan tidak ada pungutan liar di sekolah negeri, SD dan SMP. Bahkan Pemkab Kutim memberikan fasilitas pendidikan gratis. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur memastikan tidak boleh ada pungutan liar di sekolah negeri, SD dan SMP.

Pasalnya, tak perlu ada lagi pembiayaan di sekolah negeri SD dan SMP, lantaran Disdikbud Kutim telah memberikan fasilitas gratis.

Mulai dari bebas biaya operasional, seragam gratis yang tahun ini ada 4 jenis seragam, buku pelajaran gratis, hingga beasiswa sekolah.

Baca juga: Kecamatan Sangatta Utara Kembali Membawa Pulang Gelar Juara Umum di MTQ XVII Kutai Timur

"Bahkan kami (Disdikbud Kutim) sudah melarang jualan buku, jualan seragam itu tidak boleh, jangan sampai terkesan sekolah untuk bisnis," tegas Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, Selasa (9/7/2024).

Lebih jauh, ia mengimbau kepada seluruh siswa atau orang tua siswa di sekolah negeri SD dan SMP yang mengalami indikasi pungutan liar (pungli) bisa melapor.

Terdapat beberapa bagian yang bisa menjadi tempat aduan untuk orang tua siswa, seperti Pengawas Sekolah, Koordinator WIlayah (Korwil) Pendidikan, dan Disdikbud senduri.

"Kami sangat terbuka, (pengaduan) bisa ke Dinas, bahkan nomor (HP) saya ini terbuka untuk umum, siapapun boleh mendapatkan nomor saya, dan kalau ada yang perlu disampaikan silahkan sampaikan ke saya," jelasnya.

Ia tak ingin sekolah menjadi peluang berbisnis bagi oknum, misalnya untuk persoalan pembangunan seperti kebutuhan cat tembok, siswa diminta iuran.

Hal seperti itu tidak seharusnya dilakukan oleh sekolah, lantaran itu bukan tugasnya siswa melainkan tugas Pemerintah.

"Yang jelas jika ada aduan indikasi pungli dilihat terlebih dahulu, apakah itu terjadi di sekolah negeri atau swasta, kalau negeri tidak boleh," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved