Berita Samarinda Terkini
JPU KPK Hadirkan 3 Saksi Pemberi Suap Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di PPU untuk 2 Terdakwa
Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlajut di PN Tipikor Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.
Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini juga merupakan kelanjutan perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto pada 23 April 2024 yang mendudukan Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto yang terbukti melakukan penyuapan terhadap Rachmad Fadjar dan Raido Sinaga. (*)
PUPR Samarinda Fokus Selesaikan Proyek Drainase di Jalan Pangeran Antasari |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Siapkan Seleksi untuk Operator Parkir di Pasar Pagi, Utamakan Berbasis Digitalisasi |
![]() |
---|
Penyebab Kebakaran yang Hanguskan 20 Rumah di Jalan Diponegoro Samarinda dalam Penyelidikan Polisi |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Tegaskan SKTUB di Pasar Pagi Bukan Hak Milik, Dipinjamkan untuk Pedagang Aktif |
![]() |
---|
272 Prajurit Korem 091/ASN Naik Pangkat, Danrem: Bentuk Kepercayaan dan Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.