Berita Samarinda Terkini
JPU KPK Hadirkan 3 Saksi Pemberi Suap Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di PPU untuk 2 Terdakwa
Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlajut di PN Tipikor Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.
Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Perkara ini juga merupakan kelanjutan perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto pada 23 April 2024 yang mendudukan Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto yang terbukti melakukan penyuapan terhadap Rachmad Fadjar dan Raido Sinaga. (*)
DLH Samarinda Sebut HUT ke-80 RI Meriah Tanpa Lonjakan Timbulan Sampah |
![]() |
---|
Lomba Agustusan RT 13 Samarinda, Ibu-Ibu Jadi Bintang Perayaan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Hadapi Dilema, Jaga Aspirasi Warga atau Jalankan Proyek Insinerator |
![]() |
---|
Simpang Lembuswana Samarinda jadi Simbol Persatuan, Ribuan Warga Hening Ikut Upacara HUT RI |
![]() |
---|
9.611 Warga Binaan di Kaltimtara Terima Remisi HUT ke-80 RI, 311 lainnya Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.