Berita Samarinda Terkini

JPU KPK Hadirkan 3 Saksi Pemberi Suap Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di PPU untuk 2 Terdakwa

Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlajut di PN Tipikor Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Sidang kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlajut, di PN Tipikor Samarinda, pada Kamis (11/7/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair.

Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Perkara ini juga merupakan kelanjutan perkara yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, atas nama Terdakwa Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto pada 23 April 2024 yang mendudukan Abdul Ramis, Hendra Sugiarto dan Nono Mulyanto yang terbukti melakukan penyuapan terhadap Rachmad Fadjar dan Raido Sinaga. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved