Berita Nasional Terkini
Sidang Vonis Hari Ini, SYL Minta Didoakan, Pengacara Optimistis Eks Mentan Bebas
Sidang vonis Syahrul Yasin Limpo hari ini, SYL banyak berdiam diri di masjid Rutan KPK, pengacara optimistis kliennya bebas.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar hari ini, Kamis (11/7/2024).
Vonis SYL dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga lebih banyak berdiam diri di masjid Rutan KPK.
SYL sendiri sebelumnya irit bicara saat ditanya kesiapannya menghadapi sidang vonis hari ini.
Baca juga: SYL Menangis di Persidangan Merasa Banyak Dizalimi, Jaksa KPK Justru Beri Pantun Bernada Sindiran
"Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama PH (penasihat hukum) ya, saya enggak bisa berbicara. Terimakasih banyak atas perhatiannya," ujar SYL kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
SYL enggan berbicara lebih banyak terkait sidang vonis dalam perkara yang menjeratnya.
"Enggak bisa banyak bicara. Makasih ya," kata SYL.
Bukan hanya SYL, dua mantan anak buahnya di Kementan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono pun akan menjalani sidang vonis di hari yang sama.

Pengacara Optimistis SYL Bebas
Terkait vonis yang akan dibacakan, pihak SYL mengaku optimistis bakal diputus bebas.
"Bebas. Selalu target bebas. InsyaAllah kami optimis," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024) malam.
Optimis itu hadir lantaran tim penasihat hukum menilai kliennya tak bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada.
Pihak penasihat hukum merasa bahwa SYL tidak mengetahui dan memberi perintah terkait pengumpulan uang dari para pejabat Kementan.
"Kalau fakta persidangan menceritakan bahwa beliau tidak terlibat secara langsung terkait dengan apa yang disangkakan. Saya kira kan tidak ada soal," kata Koedoeboen.
Keyakinan tidak terlibat itulah yang membuat kubu SYL optimistis akan dibebaskan.
Namun, jika tidak dibebaskan, Koedoeboen berharap kliennya divonis seringan-ringannya.
"Kalau Majelis Hakim punya pandangan lain ya kita mohonkan untuk putuskan yang seringan-ringannya dan seadi-adilnya. Dan kita kembalikan pada kewenangan Majelis sepenuhnya," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Selain SYL, jaksa juga menuntut dua anak buah SYL yang menjadi terdakwa, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berikut fakta-fakta jelang sidang vonis SYL:
1. SYL Banyak Berdiam di Masjid
Jelang menghadapi sidang putusan, SYL diketahui banyak berdiam atau menjalankan itikaf di masjid Rutan KPK.
Penasihat hukum SYL, Djamaluddini Koedoeboen mengatakan kodisi kliennya dalam keadaan sehat jelang sidang putusan.
Menurut Koedoeboen, politikus NasDem tersebut kini lebih banyak beritikaf di masjid.
"Kalau Pak SYL lagi di masjid, lagi ngaji, lagi dengar ceramah. Masjid di rutan. Itikaflah," kata Koedoeboen.
SYL pun disebut Koedoeboen siap mendengarkan putusan Majelis Hakim.
"Siap lahir batin. Insya Allah, mudah-mudahan semuanya lancar," katanya.
2. Dua Anak SYL Akan Hadir Langsung di Ruang Sidang
Selain aktivitas SYL, terungkap juga keberadaan anak-anak SYL yang kini sudah berada di Jakarta.
Dua anak SYL yakni Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo kemungkinan akan hadir di ruang sidang untuk memberi dukungan kepada san ayah.
"Bu Thita dan Pak Dindo di Jakarta. Cuma kita lihatlah besok mereka mendampingi apa tidak. Sepertinya mendampingi," kata Koedoeboen.
Koedoeboen mengungkap kedua anak SYL sengaja terbang dari Makassar, Sulawesi Selatan ke Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Saudara jauh dan kolega SYL pun disebut akan hadir di ruang sidanng untuk memberikan dukungan.
"Kalau saya lihatnya bukan massa pendukung sebenarnya. Itu kan kolega. Kan beliau ini tokoh masyarakat Sulawesi Selatan. Beliau bupati, gubernur, sekda, wakil gubernur. Beliau kan orang yang terpandang juga di Makassar," katanya.
Baca juga: Kubu SYL Klaim Nayunda Nabila Dibayar Profesional, Bukan Diberi Percuma oleh eks Mentan
3. Istri Sakit
Istri SYL, Ayun Sri Harahap tidak bisa hadir langsung menyaksikan sidang vonis suaminya.
Istri SYL disebut kini dalam kondisi sakit.
"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ujar Koedoeboen.
Pihak penasihat hukum tak membeberkan secara rinci sakit yang diderita Ayun.
Namun penyakit itu disebut-sebut karena faktor usia.
"Istrinya memang lagi sakit. Sudah umur juga kan," katanya.
SYL saat membacakan pleidoi, Jumat (5/7/2024), sempat menangis mengingat istrinya.
Ia mengungkap pada saat dirinya membacakan pembelaan, istrinya berulang tahun.
SYL dalam pleidoinya mengucapkan terima kasih kepada san istri yang selalu setia mendampinginya dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjerat perkara korupsi.
"Izinkan pula saya menyampaikan pesan kepada keluarga saya, lebih khusus istri saya yang ulang tahun pada hari ini," kata SYL sembari menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
SYL pun sempat mengungkap soal sakit yang diderita istrinya dalam pleidoi untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim.
"Kondisi kesehatan istri saya yang sudah 3 kali lumpuh dan dalam perawatan pemantauan dokter karena sakit berkelanjutan," katanya.
Dalam perkara ini SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Sedangkan dua anak buahnya, masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Optimistis Eks Mentan SYL Diputus Bebas Dalam Sidang Vonis Hari Ini dan Fakta SYL Jelang Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Irit Bicara Hingga Berdiam Diri di Masjid
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.