Berita Nasional Terkini
SYL Menangis di Persidangan Merasa Banyak Dizalimi, Jaksa KPK Justru Beri Pantun Bernada Sindiran
SYL menangis di persidangan, merasa banyak dizalimi, Jaksa KPK justru beri pantun bernada sindiran
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membacakan pantun sindiran untuk eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
SYL pun tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan Jaksa.
Diketahui, sidang korupsi pemerasan SYL terhadap jajarannya di Kementrian Pertanian terus bergulir.
Berbagai fakta persidangan terkait penggunaan uang hasil korupsi SYL membuat publik tercengang.
Baca juga: Faisal Basri Sebut Sosok Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo-Gibran Harus Siap Dibenci, Tugas Ngerem
Terbaru,Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan, tangis kliennya mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK terjadi lantaran merasa dizalimi.
Hal ini disampaikan Djamaludin menaggapi pantun yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyindir SYL nangis sesegukan dalam replik yang disampaikan dalam sidang, Senin (8/7/2024).
“Perlu kami sampaikan bahwa air mata yang keluar dari kesedihan adalah sebuah dialog seorang hamba yang telah tiba pada kesadaran tentang kecilnya diri dan betapa hanya pada tuhan semata, segala kebesaran dan kekuatan itu,” kata Djamaludin membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Djamaludin lantas menyinggung alasan untuk tidak menangis jika ada pernyataan yang menginggung perasaan.
Ia pun mencontohkan sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab yang juga menangis ketika ada sesuatu yang menyentuh perasaan.
“Lalu mengapa kita harus berhenti mengeluarkan air mata jika itu adalah kesempatan terbaik untuk menyentuh jiwa dan nurani kita,” kata Djamaludin.
“Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang iblis pun takut padanya, tak segan-segan menangis bercucuran air mata,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, kubu SYL lantas mempertanyakan hati nurani yang tidak tersentuh melihat kesedihan atas tuduhan yang diklaim tidak dilakukan oleh kliennya.
“Beliau benar-benar merasa dizalimi dan tidak merasa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Djamaludin.
Baca juga: Bocoran Sekda DKI, IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Pekan Depan, Keppres Diteken Sebelum 17 Agustus
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menyampaikan pantun untuk menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan SYL dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
| Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Respons Parpol Terbelah, PDIP Getol Menolak |
|
|---|
| 6 Negara yang Telah Melakukan Redenominasi, Indonesia Menyusul Dikomandoi Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Begini Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol Lewat Sistem Informasi OJK |
|
|---|
| Daftar Lengkap Libur Panjang di Kalender 2026, Bisa Ajukan Cuti Seminggu di Bulan Maret! |
|
|---|
| Fakta dan Kronologi Penculikan Bilqis, Awal Kasus Terkuak hingga Dijual ke Suku Anak Dalam Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240609_Terdakwa-SYL.jpg)