Pilkada Kukar 2024

Coklit Data Pilkada 2024 Sudah 67 Persen, KPU Kukar Targetkan Pekan Ini Selesai

Komisioner KPU Kutai Kartanegara, Purnomo, menuturkan tahapan pemutakhiran data ini sudah berlangsung sejak 24 Juni lalu, dan akan berakhir di 24 Juli

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PILKADA KUKAR 2024 - Komisioner KPU Kukar, Purnomo, membeberkan, tahapan pemutakhiran data ini sudah berlangsung sejak 24 Juni lalu, dan akan berakhir di 24 Juli 2024.    

Sehingga, datanya telah valid terdaftar dan bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2024.

"Untuk pelaksanaan Coklit yang dilakukan pantarlih itu kita sudah sampai hari ke-18, dari data yang diterima sudah ada 66,6 perseb dari 500 ribu coklit. Insyaallah minggu ini selesai. Ada beberapa kecamatan yang hampir 100 persen," ujar Komisioner KPU Kukar, Purnomo.

Ia mengatakan, tahapan coklit sangat penting karena sebagai dasar untuk memastikan dan memutakhirkan jumlah daftar pemilih  pada Pilkada 2024. Sehingga, ia berharap pelaksanaan coklit dapat sesuai jadwal yaitu 24 Juni-24 Juli 2024.

Purnomo meminta masyarakat turut serta menyukseskan tahapan coklit dengan memberikan data yang benar ke petugas.

Selama tahapan coklit, masyarakat akan didatangi petugas yang mengenakan seragam Pantarlih.

Saat didatangi, masyarakat akan diminta menyiapkan fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP terbaru.

Baca juga: Edi Damansyah Bisa Maju Lagi di Pilkada Kukar 2024, Patokan PDIP karena Dihitung Sejak Pelantikan

Sementara itu, Bupati Edi Damansyah mengajak masyarakat Kukar untuk mempersiapkan data yang akan dicoklit dan menyukseskan tahapan Pilkada 2024.

“Semoga kegiatan coklit ini berjalan lancar dan sesuai jadwal,” harap Edi Damansyah.

Diketahui, sebanyak 2.000-an petugas Pantarlih tengah melaksanakan coklit data pemilih Pilkada 2024 dengan mendatangi rumah warga satu satu per satu.

Nantinya setelah selesainya tahapan coklit, tahapan selanjutnya yakni penyusunan daftar pemilih hasil coklit oleh PPS.

Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved