Berita Nasional Terkini

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Juli - Agustus, Cara Daftar sscasn.bkn.go.id dan Perbedaan dengan CPNS

Pemerintah telah memastikan bahwa pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS di link sscasn.bkn.go.id mulai dilakukan bulan Juli - Agustus 2024 ini.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
PENDAFTARAN PPPK 2024 - Pemerintah telah memastikan bahwa pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS di link sscasn.bkn.go.id mulai dilakukan bulan Juli - Agustus 2024 ini. 

PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, seperti hak atas gaji, tunjangan, cuti, dan jaminan sosial.

Namun, PPPK tidak memiliki hak atas pensiun.

Kewajiban PPPK juga sama dengan PNS, yaitu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja PPPK mencakup jangka waktu, hak dan kewajiban, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.

Jangka waktu perjanjian kerja bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi dan kinerja pegawai yang bersangkutan.

6. Pengangkatan dan Pemberhentian

Pengangkatan PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Pemberhentian PPPK bisa terjadi karena berakhirnya masa perjanjian kerja, adanya pelanggaran disiplin, atau berdasarkan kebutuhan organisasi.

7. Manfaat bagi Pemerintah

Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang bersifat sementara atau khusus tanpa harus melalui proses pengangkatan PNS yang lebih panjang dan kompleks.

Secara keseluruhan, PPPK merupakan solusi bagi pemerintah untuk mengisi posisi-posisi yang memerlukan keahlian khusus atau yang sifat pekerjaannya sementara, tanpa harus memberikan status kepegawaian tetap seperti PNS.

Baca juga: Apa Itu PPPK pada Pendaftaran CPNS 2024? Informasi dan Penjelasan Lengkap dengan Cara Daftarnya!

Cara dan Link Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024

Inilah informasi dan penjelasan terkait pendaftaran CPNS 2024 yang perlu diketahui pendaftar!

1. Masuk situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link berikut.

2. Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved