Berita Kaltim Terkini

Pemilik Lahan di Jalan Rapak Indah Samarinda Tuntut Ganti Untung, PUPR-Pera Kaltim Lakukan Kajian

Pemilik Lahan di Jalan Rapak Indah Samarinda menuntut ganti untung, PUPR-Pera Kaltim kini lakukan kajian.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Salah satu pohon pisang yang ditanam pemilik lahan di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda. Pohon pisang yang ditanam sejak Rabu (10/7/2024) lalu ini berisi tulisan berupa protes dan tuntutan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Para pemilik lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, terus melakukan aksi menuntut ganti untung lahan mereka.

Mereka mengklaim bahwa lahannya belum dibayar meski telah digunakan pemerintah sejak tahun1995.

Setelah melakukan aksi tutup mulut, pemilik lahan di Jalan Rapak Indah baru-baru ini menanam puluhan pohon pisang berisi tulisan protes dan tuntutan di sejumlah titik di Jalan Rapak.

"Pohon pisang ini sebagai peringatan keras dari warga. Kalau tidak ada respons positif terkait pembebasan dan pembayaran lahan kepada pemilik, maka mereka akan menguasai kembali lahannya," kata kuasa hukum pemilik lahan Rapak Indah, Harianto Minda, Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Dinas PUPR-Pera Kaltim Akan Segera Opname Proyek Jalan Dondang Kukar

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik mengatakan bahwa dirinya sudah menerima laporan terkait hal tersebut.

Ia bahkan sudah meminta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim untuk melakukan kajian.

Menurutnya, tidak mungkin hak ganti untung lahan tersebut belum diberikan, mengingat pemerintah tidak akan membangun jika status tanah belu. jelas.

"Apalagi di atas lahan itu sudah terbangun jalan dengan aspal yang bagus serta dilalui masyarakat umum," tegasnya.

Baca juga: Dinas PUPR-Pera Kaltim Berikan Bantuan Sumur Bor kepada Petani di Babulu Penajam Paser Utara

Meski demikian, pihaknya tidak mau gegabah dan akan menunggu hasil klarifikasi dan kajian Dinas PUPR-Pera.

Dalam klarifikasi itu, Dinas PUPR-Pera Kaltim akan memastikan kembali pemilik lahan dan siapa yang membangun jalan dan berwenang atas tanah tersebut.

"Harus di-tracking dulu. Jika itu bangunan provinsi dan benar belum terbayar, maka harus membayar. Tetapi kalau yang bangunan kota, maka kota yang membayar," pungkas Akmal Malik. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved