Berita Penajam Terkini

Bakal Dibangun Pengendali Banjir di Kelurahan Sepaku, Penajam Paser Utara, Warga Diberi Ganti Untung

Pj Bupati Makmur Marbun mengatakan pertemuan itu membahas bentuk kebijakan kepada warga terkait pembangunan pengendali banjir sungai Sepaku

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
HUMAS PEMKAB PPU
Sosialisasi PDSK pembangunan pengendali banjir sungai Sepaku, di Kelurahan Sepaku, Penajam Paser Utara, Minggu (30/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik dalam rangka sosialisasi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan pengendali banjir sungai Sepaku, di Kelurahan Sepaku.

Pj Bupati Makmur Marbun mengatakan pertemuan itu membahas bentuk kebijakan kepada warga terkait pembangunan pengendali banjir sungai Sepaku.

Ia menjelaskan bahwa, hampir seluruh warga sepakat mendukung upaya pembangunan yang akan dilakukan.

Baca juga: Bendungan Sepaku Semoi, Penyedia Air Baku Plus Pengendali Banjir di IKN Nusantara

"Kita bersyukur masyarakat Kelurahan Sepaku dalam sosialisasi ini hampir seluruhnya menerima kesepakatan yang dibuat," ungkapnya pada Minggu (30/6/2024).

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan bahwa sebisamungkin dalam pertemuan itu, terbangun kesepakatan yang tidak merugikan masyarakat, tetapi tetap mendukung upaya yang dilakukan pemerintah.

Akmal Malik menegaskan bahwa setelah sosialisasi ini agar segera ditindaklanjuti dengan tahap penggantian.

"Sesuai dengan arahan presiden kita pastikan masyarakat itu mendapatkan haknya dan tidak ada masyarakat yang dirugikan," ujarnya.

Diketahui bahwa jumlah masyarakat terdampak sosial pembangunan pengendalian banjir sungai Sepaku yang berhak menerima ganti rugi, sebanyak 21 orang. Terdapat di wilayah RT 1 dan RT 2 Kelurahan Sepaku.

Baca juga: Jadi Pengendali Banjir dan Ikon Samarinda, Dewan Harapkan Sungai Karang Mumus Bersih dari Permukiman

Lahan yang akan digunakan untuk membangun bangunan pengendali banjir, yakni seluas 2,24 hektar.

Meski berada dalam kawasan Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, tetapi masyarakat yang tinggal disekitarnya tetap akan mendapatkan ganti untung atau PDSK. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved