Berita Kaltim Terkini

Pj Gubernur Kaltim Temui Warga Terdampak Jalan Tol Segmen 6A dan 6B IKN, Bahas Ganti Untung

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik masih melakukan sejumlah kunjungan kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Humas Pemprov Kaltim
Pertemuan Pj Akmal Malik dan jajaran dengan masyarakat terdampak pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN Nusantara, Minggu (30/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik masih melakukan sejumlah kunjungan kerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Setelah berhasil menyelesaikan penanganan dampak sosial kemasyarakatan plus (PDSK+) pembangunan pengendali banjir di Desa Sungai Sepaku, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik melanjutkan kegiatan pertemuan dengan masyarakat terkait penyelesaian PDSK pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN (Ibu Kota Nusantara), di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kunjungan lapangan pembangunan Jalan Tol Segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan, dilaksanakan di lingkungan Kelurahan Pemaluan.

Baca juga: Lahan 400 Hektare Disiapkan untuk Warga Terdampak Tol dan Bandara VVIP IKN Nusantara di 3 Kelurahan

Kegiatan itu dihadiri Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna, Pj Bupati PPU, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim, pimpinan perangkat daerah dilingkup Pemprov Kaltim, Lurah Pemaluan, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta warga terdampak.

"Alhamdulillah, siang ini kita telah bertemu tokoh masyarakat dan tokoh adat Kelurahan Pemaluan dengan tabayyun terkait pembangunan tol segmen 6A dan 6B di IKN," kata Akmal Malik usai pertemuan di Kelurahan Pemaluan, Minggu (30/6/2024).

Diketahui pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara itu berdampak kepada 35 kepala keluarga dengan luas lahan kurang lebih 44 hektar.

Akmal Malik mengatakan hal-hal teknis dilapangan baik pemerintah maupun masyarakat harus saling memahami, sehingga ada titik temu dan tidak ada yang dirugikan.

"Dokumen yang sudah kita sepakati dibaca dulu sebelum ditandatangani, khususnya masyarakat yang terdampak," ucapnya.

Baca juga: Proyek Tol IKN Timbulkan Debu dan Jalan Rusak, Warga Balikpapan Tuntut Pembersihan dan Pengecoran

Akmal Malik menambahkan, hak-hak warga di luar yang terdampak sedang direvisi regulasinya.

"Mudah-mudahan setelah selesai direvisi regulasinya, nanti masyarakat bisa mendapatkan hak sebagaimana mereka inginkan," ucapnya.

Dirjen Otda Kemendagri itu juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat Pemaluan atas diskusi yang sangat kondusif dalam upaya mendukung pembangunan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B IKN.

"Intinya, Pemerintah harus menghargai hak-hak asal-usulnya masyarakat Pemaluan. Dan regulasi yang dibuat ketika bertabrakan dengan hak masyarakat, itu kita perbaiki," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved