Minggu, 10 Mei 2026

Berita Balikapan Terkini

Diduga Hendak Transaksi Sabu, Buruh Harian di Balikpapan Dibekuk Polisi

Tim Buser Crocodile Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah Balikpapan Timur dengan tersangka MR

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang buruh berinisial MR (27) diamankan polisi di Jalan Petinggi Husaini, Balikpapan Timur, karena kedapatan membawa 8 paket sabu siap edar. Barang bukti lainnya seperti ponsel, sendok penakar, dan uang tunai juga disita petugas.TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Buser Crocodile Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah Balikpapan Timur.

Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu (13/7/2024).

Tersangka yang diringkus ialah pria dengan profesi buruh berinisial MR (27) yang merupakan warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

"Kami mengamankan tersangka MR berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Petinggi Husaini, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur," jelas AKP Jajat, Senin (15/7/2024).

Barang bukti yang diamankan dari MR antara lain 8 paket sabu dengan berat kotor 2,98 gram, satu unit ponsel, satu sendok penakar, satu dompet kulit, satu tas pinggang, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca juga: Polsek Sungai Kunjang Samarinda Tangkap Dua Pemuda yang Diduga Jadi Pengedar Sabu

Baca juga: Simpan Sabu 105,52 Gram di Kantong, Seorang Pria di Samarinda Dibekuk Polisi

Dia menerangkan, tersangka ditangkap pada pukul 17.00 Wita saat sedang berdiri di pinggir jalan seperti menunggu seseorang.

"Saat digeledah, ditemukan barang sabu itu. Atas temuan itu kami membawa tersangka ke Polsek Balikpapan Timur untuk penyelidikan lebih lanjut," lanjut AKP Jajat.

Akibat perbuatannya, MR terancam melanggar Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk bekerjasama dalam mengungkap pengedar dan pengguna barang terlarang.

Baca juga: Seorang Wanita di Kubar Kaltim Diamankan Polisi saat Bawa Sabu 0,17 Gram

"Dengan kebersamaan yang solid, mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk dihuni, serta menjaga anak-anak kita dari bahaya narkoba," tutup Ipda Sangidun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved