Berita Balikpapan Terkini
Kendaraan Menjamur di Rambu Setop Bus Balikpapan City Trans, Dishub Bakal Tindak Tegas
Kendaraan menjamur di rambu setop bus Balikpapan City Trans, Dishub bakal tindak tegas.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan akan melakukan penertiban kendaraan yang terparkir di rambu stop bus Balikpapan City Trans (Bacitra)usai masa uji coba selesai.
Demikian yang disampaikan Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda Putra kepada TribunKaltim.co saat dijumpai di Balai Kota Balikpapan, Senin (15/7/2024).
Seperti diketahui bahwa selama sepekan uji coba bus Bacitra, menjamurnya kendaraan di tempat pemberhentian bus kerap menjadi kendala.
Padahal secara kasatmata, rambu tersebut ditandai dengan simbol berwarna merah di markah jalan yang bertuliskan "Stop Bus".
"Jadi seharusnya itu kosong dari kendaraan parkir, karena jalur sarana angkutan umum massal. Ini terus kami jadikan bahan evaluasi," ucap Edo, sapaannya.
Baca juga: Testimoni Warga Saat Pertama Kalinya Naik Bus Balikpapan City Trans
Kendati demikian, ia masih memaklumi hal ini, lantaran sarana angkutan umum massal (SAUM) ini masih tahap uji coba.
"Namanya uji coba itu ada baik dan buruk, karena sambil sosialisasi. Dengan berjalannya waktu, insya Allah, masyarakat semakin mengerti bahwa itu menjadi tempat pemberhentian bus," imbuh Edo.
Jika masa uji coba selesai, kata Edo, tak segan pihaknya melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar.
"Kami ada 3 mobil towing, 2 yang beroperasi dan itu siap menderek buat yang melanggar," tegasnya.
Edo pun berharap, masyarakat menaati rambu lalu-lintas di Kota Balikpapan, seperti rambu dilarang stop dan dilarang parkir.
Baca juga: Bus Balikpapan City Trans Tidak Ada Jalur Khusus, Andalkan Rambu Pemberhentian
Edo mnegemukakan, aturan parkir kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf A dan B.
Kemudian pasal 287 ayat 3 Jo pasal 106 ayat 4 huruf D dan E.
"Untuk peraturan daerah (perda) juga ada perda transportasi tahun 2022, jadi nanti kita akan laksanakan itu dengan sanksi tilang," ulasnya.
Lebih lanjut, juru parkir (Jukir) yang berjaga juga akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring).
"Mereka sering kami tindak tapi tidak jera, makanya kami mencari pasal tindak pidana, apakah karena dari Perda kita itu dendanya yang ditetapkan oleh pengadilan Rp 300-500 ribu itu terlalu kecil," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.