Berita Nasioal Terkini

Usai Menang di Praperadilan, Pengamat Sebut Pegi Setiawan Berpotensi Jadi Tersangka Lagi

Usai menang di praperadilan, pakar hukum pidana menyebut kemungkinan Pegi Setiawan dijerat hukum dan jadi tersangka kasus Vina Cirebon sangat besar.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews
KASUS VINA CIREBON - Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, Senin (8/7/2024). Usai menang di praperadilan, pakar hukum pidana menyebut kemungkinan Pegi Setiawan dijerat hukum dan jadi tersangka kasus Vina Cirebon sangat besar. 

"Polisi hanya bisa menjerat Pehi lagi dengan alat bukti yang baru ya," kata Fickar saat dihubungi, Selasa, dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, Fickar juga menyebut polisi perlu mencari alat bukti lagi maupun tersangka lain untuk mengusut kasus ini.

"Polisi juga bisa mencari alat bukti lain selain yang pernah diperiksa dalam praperadilan baik yang bersifat formil maupun materiel yang berkaitan dengan kejahatan yang dituduhkan kepada Pegi," ujar dia.

Baca juga: Detik-detik Pegi Setiawan Ditangkap Polisi, Sempat Difoto-foto, Diringkus Ketika Berwudhu

Hotman Paris: Kalau Penyidik Mau, Panggil Pegi Lagi

Pengacara kondang Hotman Paris juga turut bersuara mengenai peluang Pegi ditetapkan sebagai tersangka lagi itu.

Kata Hotman, Pegi belum bebas secara substansi karena dalam putusan hakim tunggal Eman Sulaeman, hanya menyebutkan ada pelanggaran hukum acara.

Apabila penyidik mau memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, menurut Hotman, penyidikan bisa dilanjutkan lagi.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial.

Terlebih lagi, hakim juga menyebutkan bahwa Pegi belum pernah diperiksa oleh Polda Jabar sebagai calon tersangka maupun saksi kasus sebelum benar-benar ditetapkan tersangka.

Baca juga: Apakah Pegi Setiawan Sudah Bebas? Hasil Putusan Sidang Praperadilan dan Kasus Vina Cirebon Terkini

Dengan demikian, Pegi kemungkinan bisa dijerat hukum lagi dan jika penyidik mau, bisa memanggilnya kembali sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi  secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegi Setiawan Masih Berpeluang Dijerat Hukum dan Jadi Tersangka Lagi? Ini Kata Pakar Hukum Pidana.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved