Ibu Kota Negara

Bukan di Era Jokowi, Otorita IKN Nusantara Berubah Jadi Pemdasus Dilaksanakan di Masa Prabowo-Gibran

Bukan di era Jokowi, Otorita IKN Nusantara berubah jadi Pemdasus dilaksanakan di masa Prabowo-Gibran

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
Menteri PUPR yang juga Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono bersama Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Plt Wakil Kepala OIKN Raja Juli Antoni mengunjungi Bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (25/6/2024). Bukan di Era Jokowi, Otorita IKN Nusantara berubah jadi Pemdasus dilaksanakan di masa Prabowo-Gibran 

TRIBUNKALTIM. CO - Penetapan Otorita IKN Nusantara di Kalimantan Timur menjadi Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus akan bukan dilakukan di era Presiden Jokowi.

Melainkan di era Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara atau yang biasa dikenal sebagai IKN. 

Di dalam Perpres 75/2024 tersebut disebutkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).

Baca juga: Persiapan Pemprov Kaltim Jelang HUT RI di IKN, Siapkan Undangan 1.000 Orang dan Kebagian Urus Sampah

Dalam Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Beleid baru ini menjelaskan, bahwa Pemdasus IKN dalam Perpres tersebut disebut sebagai OIKN.

Perannya adalah untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lKN, serta menyelenggarakan Pemdasus IKN.

"Pemerintah Daerah Khusus lbu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat tersebut.

Kemudian dalam Pasal 1 Ayat (7), Kepala OIKN yang saat ini posisinya diisi oleh Basuki Hadimuljono selaku Pelaksana Tugas (Plt) merupakan Kepala Pemdasus IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 1 Ayat (7).

Kendati OIKN sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Pemdasus melalui Perpres 75 Tahun 2024, namun Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menegaskan OIKN belum menjadi Pemdasus.

"Belum tahu saya (kapan ditetapkan jadi Pemdasus) karena fokusnya sekarang baru pembangunan dan investasi," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (12/7/2024) malam.

Bahkan menurut Basuki, penetapan OIKN menjadi Pemdasus baru akan dilakukan pada masa pemerintahan baru yang dipimpin Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Jaringan Air IKN Nusantara di Kaltim Diuji Coba dengan 3 Tahap, Terungkap Target Distribusinya

Sudah Telan Rp 83 Triliun

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved