Berita Nasional Terkini

Pengamat: Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi Jika Polisi Punya Alat Bukti Baru

Setelah dibebaskan atas kasus Vina Cirebon, rupanya Pegi Setiawan belum bisa bernapas lega.

Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
KASUS VINA CIREBON - Setelah dibebaskan atas kasus Vina Cirebon, rupanya Pegi Setiawan belum bisa bernapas lega. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah dibebaskan atas kasus Vina Cirebon, rupanya Pegi Setiawan belum bisa bernapas lega.

Usai menang di praperadilan, pakar hukum pidana menyebut kemungkinan Pegi Setiawan dijerat hukum dan jadi tersangka kasus Vina Cirebon sangat besar.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan resmi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam dinilai tidak sah di mata hukum.

Kini Pegi sudah bisa menghirup udara segar di luar tahanan dan sudah kembali ke rumahnya di Cirebon.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Aep Diduga Menghilang, Susno Duadji Ungkap Kejanggalan Kesaksian soal Pegi

Namun, belakangan mencuat isu bahwa Pegi bisa saja dijerat hukum lagi dan menjadi tersangka kembali dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

Hal itu bisa terjadi apabila polisi melengkapi bukti-bukti yang ada dan cukup menjadikan Pegi tersangka lagi.

Demikian disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya. Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Suparji menjelaskan jika penyidik ingin menetapkan Pegi sebagai tersangka lagi, proses penyelidikan harus diulang dari awal.

KASUS VINA CIREBON - Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Update kasus Vina Cirebon.
KASUS VINA CIREBON - Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan serta kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan setelah bebas dari tahanan, di Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Update kasus Vina Cirebon. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Apabila jadi, dalam penyelidikan selanjutnya, pihak kepolisian harus menggunakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru.

"Tidak menutup peluang buat penerapan tersangka tetapi itu adalah yang dilarang tidak boleh menetapkan tersangka menggunakan yang lama, dasar-dasar yang lama."

"Tidak boleh ada SPDP yang lama ga boleh dipake, sprindik yang lama nggak boleh dipake, kalau mau harus diulang dari awal gitu," ungkapnya.

Baca juga: Siapa Aep? Terungkap Pembunuh Asli Vina, Status Tersangka Pegi Dicabut, Kesaksian Palsu Diusut

Hal serupa juga diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Ia mengatakan polisi bisa menjerat Pegi lagi apabila menemukan alat bukti yang baru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved