Berita Nasiona Terkini
Disebut Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Bebas, Iptu Rudiana Didesak Muncul ke Publik
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyebut kehadiran Iptu Rudiana di publik dibutuhkan guna mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyebut kehadiran Iptu Rudiana di publik dibutuhkan guna mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
"Bagi saya Iptu Rudiana itu saksi kunci, ya. Jadi Iptu Rudiana ini, yang pada saat diamankan pelaku itu kan oleh Rudiana, ya," kata Toni dalam acara Kompas Malam dilansir YouTube Kompas TV, Jumat
"Itu tertuang, baik di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) maupun di dalam tiga putusan pengadilan atas nama delapan terpidana mengakui dalam kesaksiannya itu, ialah yang mengamankan, ialah yang menginterogasi."
"Kemudian pada tanggal 31 Agustus (2016) setelah diamankan, diinterogasi itu, ya, kemudian pukul 18.30 Rudiana membuat LP atau laporan polisi," tuturnya.
Baca juga: Ke Mana Iptu Rudiana Usai Pegi Setiawan Bebas? Keluarga Vina Cirebon: Aneh, Kita Sama-sama Korban
Setelah membuat laporan, kata Toni, sosok yang pertama kali diperiksa adalah Rudiana.
Di situ ayah Eky ditanya oleh penyidik soal identitas para pelaku pembunuhan tersebut dan dirinya menyodorkan 11 nama.
"Rudiana di situ menjawab bahwa adapun kan para pelaku itu identitasnya sebagai berikut, 11 (orang) lah disebut dari Eko Ramadhani terus sampai akhirnya Pegi alias perong yang terakhir."
"Nah, 11 orang itu yang disebut, tiga di antaranya DPO, delapan itu tertangkap, ditangani, ditahan," ungkapnya.
Toni pun mempertanyakan dari mana Rudiana mengetahui bahwa 11 orang itu adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Sebab, informasi yang didapatkannya hanya dari Aep, yang mengaku melihat kejadian itu dari kejauhan.
"Jadi sepertinya ini main tangkap saja, ya, main tahan saja. Kemudian dilimpahkan ke Reskrim, (pukul) 18.30. Nah, kemudian barulah dilanjutkan proses penyidikan itu," tuturnya.
Toni menyoroti bagaimana Iptu Rudiana tak mengetahui peristiwa pada 27 Agustus 2016 itu alias tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Namun, dia berani mengamankan saat itu tujuh pelaku karena satunya sudah di dalam, ya. Berani mengamankan tujuh pelaku, ya, tanpa alat bukti."
"Harusnya mengamankan orang yang diduga melakukan tindak pidana itu, ya, harus ada bukti permulaan dulu, ini tidak kecuali tertangkap tangan dan ini tidak tertangkap tangan (baru) tiga hari kemudian (ditangkap)," terang Toni.

Tak Boleh Dipaksa
Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, menilai wajar apabila banyak pihak mendesak ayah Eky, Iptu Rudiana, untuk tampil di hadapan publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.