Berita Nasioal Terkini
Negara Punya Utang Rp 800 Miliar Sejak 1998, Jusuf Hamka: Uber Terus hingga Pemerintahan Prabowo
Jusuf Hamka akan terus mengejar pembayaran utang negara kepada perusahaannya sampai masa pemerintahan selanjutnya, yakni di era kepemimpinan Prabowo S
Hamid Basyaid selaku kuasa hukum kemudian menjelaskan, ada hubungan yang tidak simetris antara negara dengan warga negara terkait dengan utang.
Jika warga negara berutang kepada negara, akan dimintai pertanggungjawaban hingga menyita aset. Sementara jika negara berutang kepada warga negara, tidak bisa diberlakukan hal yang sama.
"Padahal dia sama-sama subjek hukum. Enggak adil jadinya kan. Jadi kita mau uji, ada judicial review bahwa jika negara berutang kepada warga negara dan itu banyak sekali," ungkap Hamid.
Pihaknya berencana mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal utang negara terhadap Jusuf Hamka. Sebab, nilai utang negara besar dan sudah memenuhi kualifikasi sebagai tindakan yang merugikan negara. Terlebih ada denda utang yang juga harus dibayar oleh negara.
"Jadi kalau dia berutang, misalnya, dengan kasus Pak Jusuf Hamka dia berutang, lalu putusan pengadilan menyatakan bahwa kalau tidak dibayar, maka setiap bulan didenda dua persen. Anda bayangkan kalau dari Rp 500 miliar saja, misalnya ya, dua persen itu kan artinya Rp 10 miliar per bulan. Kalau dia berjalan setahun, Rp 120 miliar," jelas Hamid.
"Kalau Rp 1 triliun ya pokoknya anda bisa hitung sendiri. Ke mana duit itu? Dan kenapa? Kan negara dirugikan karena dia harus bayar. Kalau didiemin terus ya, itu masuk kualifikasi merugikan keuangan negara. Pidana. Pejabat yang bersangkutan tidak membayar berarti pidana. Atau memperkaya diri sendiri atau orang lain. Kan begitu definisi korupsi," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.
Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998.
Nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 179,46 miliar. Jika dihitung dengan bunga, total utang pemerintah mencapai Rp 800 miliar.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, nominal tersebut merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Agung (MA).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jusuf Hamka Bakal Terus Tagih Utang Negara ke Perusahaannya Hingga ke Pemerintahan Prabowo"
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.