Jumat, 24 April 2026

CPNS 2024

Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah mengalokasikan 1.289.824 formasi CPNS

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
menpan.go.id
CPNS 2024 - Ilustrasi. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi agar lolos seleksi administrasi CPNS 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pemerintah mengalokasikan 1.289.824 formasi CPNS dan PPPK pada tahun ini.

Jumlah tersebut terbagi atas 427.650 formasi untuk pemerintah pusat dan 862.174 formasi untuk pemerintah daerah, termasuk talenta digital yang bakal ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk mempersiapkan seleksi CPNS 2024, para calon pelamar perlu mengetahui dokumen persyaratan pendaftaran CPNS.

Diketahui, memenuhi dokumen persyaratan merupakan tahapan pertama dalam rekrutmen CPNS.

Setelah lolos seleksi administrasi, peserta bisa melanjutkan ke tahap berikutnya seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Latihan Soal CPNS 2024 untuk Materi TWK, TIU, TKP Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait CPNS 2024, berikut rinciannya:

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- WNI

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved