CPNS 2024

Pendaftaran dan Ebook Latihan Soal Lengkap Dengan Pembahasan CPNS 2024, Free Bisa Langsung Download

Pembukaan pendaftaran CPNS 2024 pada bulan Juli hingga Agustus, persiapan yang matang sangat diperlukan.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
Canva.com
CPNS 2024 - Pembukaan pendaftaran CPNS 2024 pada bulan Juli hingga Agustus, persiapan yang matang sangat diperlukan. 

2. Buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)

3. Log in dengan memasukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Pilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data pendidikan

7. Unggah dokumen persyaratan.

8. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah

9. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran

10. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar

11. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian di akun SSCASN

12. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar

13. Pemberkasan dan Penetapan NIP.

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

1. Kartu keluarga

2. Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

3. Transkrip Nilai

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

Syarat Lain Pendaftaran CPNS 2024

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

5. Tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved