Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Amankan Pengedar Narkoba Asal Kutim, Barang Bukti 31,86 Gram Sabu Dalam 4 Poket

Pelaku tak bisa mengelak dengan barang bukti yang didapat petugas berupa sabu-sabu sebanyak 31,86 gram, yang dibungkus dalam kemasan 4 poket

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi, Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan dan Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais, menggelar jumpa pers terkait kasus pengungkapan narkoba, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tim Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar sabu asal Kutim, pada Kamis (18/7/2024) dini hari.

Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui keterangan persnya, pelaku berinisial A (39) ini ditangkap setelah mengambil sabu, di Jalan Sawi, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Dia dibuntuti petugas sampai di salah satu hotel di bilangan Imam Bonjol, Kelurahan Api-Api.

Saat diamankan, pelaku tak bisa mengelak dengan barang bukti yang didapat petugas berupa sabu-sabu sebanyak 31,86 gram, yang dibungkus dalam kemasan 4 poket.

"Pelaku kami amankan di hotel," kata Kapolres.

Baca juga: Pasar Tamrin Bontang Ditinggalkan Pedagang, Walikota Basri Rase Janji Bangun Lapak Baru

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. Untuk lokasi penangkapan sebelumnya di Kutim.

Lebih lanjut AKBP Alex menjelaskan untuk pemasok masih akan terus diburu.

"Masih kita dalami. Dia ambil dengan sistem jejak. Terus kami dapat informasi dan ditangkap," sambungnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved