Berita Kukar Terkini

3 Pengedar Sabu di Kukar Ditangkap Usai 2 Hari Diburu Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Tenggarong

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Tenggarong.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Kukar 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Tenggarong.

Pelaku berinisial WR (33), AS (34) dan E (41) diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap bertransaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menjelaskan, pelaku WR dan AS diamankan di Gang Abdul Majid Pal 6 Desa Rempanga pada Senin 15 Juli 2024.

Kemudian pelaku E diamankan disimpang tiga bukit biru Tenggarong pada Selasa 16 Juli 2024.

Baca juga: Hendak Pulang Kampung ke Sulsel, Seorang IRT Ditangkap Bawa Sabu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

Baca juga: Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polda Kaltim Musnahkan 99 Gram Sabu dengan Blender 

"Dari pelaku WR dan AS kami mendapati barang bukti berupa sebungkus narkotika, satu unit Hp Oppo dan kendaraan bermotor merk honda beat," ujar AKP Aksaruddin dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).

Sementara dari pelaku E, penyidik Satresnarkoba menyita 4 bungkus narkotika, bungkus rokok, sebuah jarum suntik dan satu unit sepeda motor.

Kini ketiga pelaku telah diamankan ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved