Berita Balikpapan Terkini
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polda Kaltim Musnahkan 99 Gram Sabu dengan Blender
Komitmen berantas peredaran narkoba, Polda Kaltim musnahkan 99 gram sabu dengan blender.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika pada Kamis (18/7/2024) hari ini.
Kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 99,39 gram ini berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Pemusnahan sabu ini dipimpin Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak didampingi Paurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kaltim, Henry Saputra dan perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan seorang tersangka, yaitu MS, dengan total barang bukti seberat 101,87 gram bruto atau 99,39 gram netto," ujar AKP Wariston.
Baca juga: Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Inilah Profil Singkat Kombes Yuliyanto
Seluruh barang bukti sabu tersebut disisihkan sekitar 0,5 gram untuk proses uji laboratorium BPOM Samarinda.
Sementara sisanya sebanyak 99,39 gram sabu dimasukkan ke dalam blender.
"Kemudian dibuang ke saluran kloset," imbuhnya.
Baca juga: Cerita Kombes Yuliyanto, Pernah Salah Kelas Gara-gara Nama hingga Menjabat Kabid Humas Polda Kaltim
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda, tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.