Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polda Kaltim Musnahkan 99 Gram Sabu dengan Blender 

Komitmen berantas peredaran narkoba, Polda Kaltim musnahkan 99 gram sabu dengan blender.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polda kaltim
Barang bukti sabu seberat 99,39 gram dimusnahkan dengan cara diblender di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (18/7/2024). Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika pada Kamis (18/7/2024) hari ini.

Kegiatan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 99,39 gram ini berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.

Pemusnahan sabu ini dipimpin Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak didampingi Paurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kaltim, Henry Saputra dan perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda.

"Pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan seorang tersangka, yaitu MS, dengan total barang bukti seberat 101,87 gram bruto atau 99,39 gram netto," ujar AKP Wariston. 

Baca juga: Resmi Jabat Kabid Humas Polda Kaltim, Inilah Profil Singkat Kombes Yuliyanto

Seluruh barang bukti sabu tersebut disisihkan sekitar 0,5 gram untuk proses uji laboratorium BPOM Samarinda.

Sementara sisanya sebanyak 99,39 gram sabu dimasukkan ke dalam blender.

"Kemudian dibuang ke saluran kloset," imbuhnya. 

Baca juga: Cerita Kombes Yuliyanto, Pernah Salah Kelas Gara-gara Nama hingga Menjabat Kabid Humas Polda Kaltim

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda, tersangka MS dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved