Pilkada Kaltim 2024

KPU Samarinda Sebut Hak Pilih ODGJ Masih Tunggu Data Rumah Sakit

Salah satu faskes yakni Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada juga memiliki pasien yang memiliki hak pilih.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi Penyusunan Kotak Suara pada Pemilu 2024 lalu.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara pemilu di daerah.

Menjelang Pilkada serentak 2024, di Kota Samarinda juga akan melakukan pendataan.

Seperti pada Pilkada sebelumnya, salah satu faskes yakni Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada juga memiliki pasien yang memiliki hak pilih.

KPU tentunya akan memperbaiki akses bagi pemilih penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas mental.

Menengok kondisi mental pemilih penyandang disabilitas mental, tentunya berbeda dengan orang lain pada umumnya.

Baca juga: Jelang Pilkada Kukar 2024, Sekda Sunggono Ingatkan Netralitas ASN dan Gunakan Hak Pilih

Baca juga: Permudah Masyarakat Sampaikan Aduan soal Daftar Pemilih, Bawaslu Kaltim Buka Posko Kawal Hak Pilih

Namun demikian, penyelenggara masih menunggu data pasti dari pihak Rumah Sakit.

“Saat ini untuk mempercepat prosesnya sudah kami kumpulkan para pihak untuk mengakomodir terkait hak suara di TPS termasuk ODGJ (penyandang disabilitas mental), secara aturan hukum punya hak pilih, tapi secara pendataan akan masuk di kategori disabilitas kesehatan,” jelas Komisioner KPU Samarinda Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Akbar Ciptanto, Minggu (21/7/2024).

Lebih lanjut, pemilih kategori penyandang disabilitas mental harus memiliki beberapa kriteria, antara lain, mendapatkan surat keterangan dari dokter yang memastikan mereka layak ke TPS untuk menggunakan hak suaranya.

Rekomendasi dari dokter itu untuk mengetahui kondisi pemilih kategori disabilitas mental, apakah layak atau tidak menggunakan hak suaranya.

Kemudian bagi pemilih disabilitas mental yang dianggap memungkinkan, yang bersangkutan akan mendapatkan pendamping ketika menuju ke TPS untuk mencoblos surat suara.

Pendamping pemilih disabilitas mental bisa dilakukan petugas, anggota KPPS, atau keluarganya saat pencoblosan.

“Makanya kita masih memerlukan data itu, karena kita tidak bisa menentukan orang yang ODGJ dan itu perlu kepastian dari pihak rumah sakit. Makanya kita harus pastikan dulu,” terangnya.

Baik KPU, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan petugas terkait lainnya, termasuk pihak yang memiliki akses dalam menentukan penyandang disabilitas mental dituntut berperan aktif dan memberikan perhatian lebih, agar suara mereka dapat disalurkan secara optimal sesuai harapan KPU.

Baca juga: Peluncuran Tahapan Pilkada 2024 Kutai Kartanegara, KPU Ajak Warga Gunakan Hak Pilih

“Kami hanya melayani setiap warga negara memiliki hak pilih. Selama nanti mereka memenuhi ketentuan jumlah kita akan siapkan tempat pemilihan sendiri,” tandas Akbar. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved