Pilkada 2024
6 Jenis Temuan Pengawasan Bawaslu Kaltim Terhadap Tahapan Coklit Pilkada 2024 di Kaltim
Berikut 6 jenis temuan pengawasan Bawaslu Kaltim terhadap tahapan coklit Pilkada 2024 di Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim tengah mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024 yang tengah berlangsung yakni Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih.
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengungkapkan sejumlah temuan pihaknya terkait tahapan ini.
Tengok 6 jenis temuan pengawasan Bawaslu Kaltim terhadap tahapan coklit Pilkada 2024 di Kalimantan Timur.
Dalam keterangan resminya, ia membeberkan sejumlah kerawanan pada pencocokan dan penelitian data pemilih di Kaltim.
"Kerawanan pada Prosedur Proses Coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Kerawanan pada Akurasi data pemilih," kata Galeh, Senin (22/7/2024).
Baca juga: Rudy Masud dan Kotak Kosong di Pilkada Kaltim 2024, KIPP: Merusak Demokrasi dan Kegagalan Parpol
Untuk mengantisipasi kerawanan pada tahapan ini, pihaknya melakukan upaya pengawasan dan hasilnya sejumlah temuan pada tahapan Coklit tersebut ditemukan, sebagai berikut:
1. Kepala Keluarga yang Belum di Coklit tetapi ditempel stiker : 21
2. Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker : 60
3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir : 33
4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung : 2
5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK : 0
6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain : 3
Baca juga: Rudy Masud - Seno Aji Berpeluang Lawan Kotak Kosong di Pilkada Kaltim 2024, KIPP: Merusak Demokrasi
Untuk diketahui, fokus pengawasan prosedur coklit yang dilakukan Bawaslu Kaltim yaitu sebagai berikut:
1. Kepala Keluarga yang Belum di Coklit tetapi ditempel stiker
2. Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker
3. Pantarlih yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/ Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir
4. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung
5. Pantarlih yang tidak mempunyai SK
6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
Baca juga: Borong Partai ala Rudy Masud-Seno Aji di Pilkada Kaltim 2024, Kami Tidak Memaksa
Sedangkan sebagai langkah pencegahan, pengawasan dan tindak lanjut atas temuan coklit, Bawaslu Kaltim meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS memperhatikan:
a. Tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain;
b. Kemudahan Pemilih ke TPS;
c. Tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda dan
d. Jarak tempuh dan aspek geografis setempat.
2. Memastikan petugas Pantarlih bekerja secara professional dan independen;
3. Memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit);
4. Melakukan sosialisasi dan memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2024;
5. Panwascam memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada PPK dan PPS, terhadap temuan yang menunjukkan ketidak sesuaian atas pelaksanaan coklit.
6. Dalam rekomendasi atau saran perbaikan, PPK dan PPS memerintahkan pantarlih untuk melakukan perbaikan prosedur coklit terhadap temuan Pengawas.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilkada Kaltim 2024 di Tengah Isu Kotak Kosong, Siapa Cagub Cawagub Terkuat?
Lebih lanjut, kata Galeh, setelah proses Coklit selesai, maka PPS akan menyusun daftar pemilih.
Kemudian ditetapkan sebagai DPS (Daftar Pemilih Sementara) melalui pleno secara berjenjang.
Dalam keterangannya, Galeh juga menyebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan melakukan validasi data pemilih yang telah memiliki hak pilih dan menempelkan stiker.
Hal itu, sebagai salah satu bukti bahwa pemilih yang ada dalam rumah telah di Coklit.
"Sesuai namanya, coklit dilakukan untuk mencocokkan data masyarakat yang akan menjadi pemilih Pilkada 2024. Diketahui, coklit dilakukan dengan mendatangi langsung rumah warga yang bersangkutan," demikian press release Bawaslu Kaltim yang tegasnya. (Fairus)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.