Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Minta Manajemen RSUD AWS Samarinda Harus Dievaluasi Kinerja dan Pelayanan

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda kini tengah disorot setelah dua peristiwa mendera institusi ini

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menyatakan kekecewaannya terhadap pelayanan rumah sakit milik Pemprov Kaltim RSUD AW Sjahranie, setelah dua peristiwa mendera institusi pelayanan kesehatan ini.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Kala itu, Reza menegaskan bahwa kasus tersebut mencoreng kepercayaan publik yang diberikan kepada RSUD AW Sjahranie sebagai rumah sakit rujukan terbesar di Kaltim.

Serta berharap agar kasus ini tidak merusak citra rumah sakit dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Tentunya, Reza juga meminta agar pihak rumah sakit meningkatkan pengawasan internal dan mematuhi regulasi terkait dengan anggaran.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim resmi menahan dua PNS (FT dan HYA) dan seorang pegawai honorer (YO) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk 20 hari ke depan di Rutan Samarinda dalam perkara korupsi uang TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) PNS di RSUD AWS Samarinda tahun 2018-2022 sebesar Rp4,977 miliar, Jumat 19 Juli 2024 lalu.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) PNS di RSUD AWAS tahun 2018 sampai dengan 2022, hari ini ketiganya resmi hari ini kita tahan.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Buat Squad Investigasi Kematian Bayi 6 Bulan di RSUD AWS Samarinda

Kerugian negara dalam perkara ini, perhitungan sementara sebesar Rp4,977 miliar.

Menurut Haerdar, ketiga tersangka, yaitu HT, dalam perkara korupsi TPP ini adalah Bendaharawan Pengeluaran RSUD AWS tarahun 2018-2020 dan HYA, Bendaharawan Pengeluaran tahun 2021-2022.

Sedangkan YO adalah pegawai honor atau pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pembuat daftar TPP.

"Ini kasus lama, tetapi kita apresiasi langkah aparat hukum yang sudah mendengar aduan yang mungkin laporan dari masyarakat (agar segera diselesaikan). Tentu ini sebagai ketegasan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan berharap ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Reza. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved