Berita Penajam Terkini

Kejari PPU Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Pengelolaan Hotel Penajam Suite

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) terus menyelidiki pengelolaan hotel Penajam Suite

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pengelolaan hotel Penajam Suite jadi sorotan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) terus menyelidiki pengelolaan hotel Penajam Suite.

Hotel tersebut dilidik Kejaksaan, lantaran pengelolaannya diduga tidak sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan bahwa, dugaan itu bermula sejak beralihnya wisma PKK menjadi hotel Penajam Suite.

Hal itu diserahkan oleh pengelola, kepada pihak ketiga.

Karena telah dikomersialkan, maka secara otomatis akan ada pendapatan dari gedung tersebut.

Baca juga: Gegara Belum Bayar Sewa, Pemkab PPU Tutup Sementara Penajam Suite Hotel

Baca juga: 7 Fakta Terkini 3 Pegawai RSUD AW Syahranie Ditahan, Peran Suami Didalami, Kronologi Kasus Korupsi

Kejari tengah mendalami apakah keutungan yang didapatkan tersebut, diserahkan ke pemerintah daerah, atau malah digunakan secara pribadi oleh pihak ketiga.

"Penyimpangannya itu bahwa pihak ketiga menggunakan atau mengelola aset barang milik daerah yaitu wisma PKK menjadi hotel Penajam Suite tanpa dasar hukum yang jelas," ungkapnya pada Senin (22/7/2024).

Proses penyelidikan ini telah berjalan selama beberapa waktu. Kajari mengungkapkan bahwa saat ini masih pada tahap pemeriksaan saksi serta dokumen terkait.

Kejaksaan juga melibatkan ahli hukum keuangan, untuk memastikan bahwa kerugian yang dialami oleh daerah, merupakan bagian dari kerugian negara.

"Sambil menunggu itu kami sudah melengkapi keterangan dan memeriksa dokumen," sambungnya.

Apabila terdapat kerugian negara didalamnya, maka perkara tersebut akan langsung naik pada tahap penyidikan.

Perkiraan hasilnya kata Kajari akan diketahui dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Tiga Pegawai RSUD AW Sjahranie Ditahan, Korupsi TPP, Kejati Kaltim Dalami Peran Suami Tersangka

"Kalau ahli bilang itu bagian dari kerugian negara, itu nanti otomatis kita naikkan statusnya ketahap penyidikan, kami langsung bisa menyimpulkan bahwa ada peristiwa pidana dalam kasus tersebut," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved