Berita Penajam Terkini

Gegara Belum Bayar Sewa, Pemkab PPU Tutup Sementara Penajam Suite Hotel

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menghentikan sementara operasi Penajam Suite Hotel.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menghentikan sementara operasi Penajam Suite Hotel, Rabu (15/3/2023).TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menghentikan sementara operasi Penajam Suite Hotel.

Hal itu setelah pihak hotel dalam hal ini PT Momik Perkasa Indonesia, tidak membayar kewajiban mereka kepada pemerintah daerah sebesar Rp645 juta.

Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Denny Handayansyah kepada Tribunkaltim.Co, Rabu (15/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa sejatinya belum ada perjanjian kerjasama secara resmi antara pemerintah daerah dengan PT Momik Perkasa Indonesia sebagai pengelola hotel.

Sesuai dengan peraturan, pihak yang terlibat dalam kerja sama dengan sistem sewa, harus membayar nilai aset terlebih dahulu secara tunai.

Baca juga: DPRD Bontang Bakal Sidak Asrama Baru HMB yang Disegel Pemasok Material Bangunan di Makassar

Baca juga: Asrama Mahasiswa Bontang di Makassar Disegel Pemasok Material

Penetapan nilai yang harus dibayar oleh pihak hotel, berdasarkan hasil penilaian dari tim appraisal.

“Secara administratif kita sudah meminta tentang kesanggupan bayar, kita sudah keluarkan penetapan harga appraisal,” ungkap Denny.

Pembayaran tersebut jatuh tempo pada Januari 2023, namun hingga Maret ini belum ada inisiatif dari pihak hotel untuk melakukan pembayaran.

Pemerintah daerah sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali, namun diabaikan hingga pada 14 Maret kemarin dikeluarkan surat untuk penghentian sementara.

“BKAD mengawal demi kebaikan PAD, sejatinya SP satu SP dua, dan sekarang ada penghentian dari bupati,” sambungnya.

Penghetian aktivitas sementara itu dilakukan hingga ada kesanggupan dan kemauan bayar dari pihak hotel.

Dalam proses pembayarannya pun mereka akan dikenai denda keterlambatan sebesar dua persen perbulannya.

Namun, jika tidak ada pembayaran yang dilakukan dalam waktu dekat maka akan melibatkan bagian hukum untuk tindakan lebih lanjut. Baik somasi, perdata atau ke ranah pidana.

“Kalau tidak ada tindakan lagi maka kita akan lanjutkan dengan melibatkan bagian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT Momik Perkasa Indonesia Anwar Rizal mengatakan bahwa sejak awal ia tidak mengetahui bahwa gedung milik pemerintah daerah itu dikerjasamakan dengan sistem sewa.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved