Tribun Kaltim Hari Ini
Ganti Untung Belum Dibayar, Warga Rapak Indah Samarinda Tanam Pohon Pisang di Jalan
Keberadaan pohon pisang beserta tanahnya ini merupakan bentuk protes dari warga pemilik lahan yang mengklaim belum mendapatkan ganti untung lahan
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur beberapa hari ini lebih berlumpur dari biasanya.
Rupanya lumpur ini berasal dari tanah yang menimbun sejumlah pohon pisang di tepi jalan penghubung Jalan Teuku Umar dan Jalan Jakarta Samarinda tersebut.
Keberadaan pohon pisang beserta tanahnya ini merupakan bentuk protes dari warga pemilik lahan yang mengklaim belum mendapatkan ganti untung pembebasan lahan pembangunan jalan tersebut.
Sebelumnya mereka hanya meletakan sejumlah pohon pisang berukuran kecil di tepi Jalan Rapak Indah.
Baca juga: DPUPR Berau Sudah Perbaiki 112,96 Km Jalan Rusak Sepanjang 2023
Namun sejak Senin 21 Juli 2024 para pemilik lahan telah menanam pohon lebih besar nyaris di sepanjang jalur tersebut.
Kuasa Hukum warga, Harianto Minda menegaskan aksi ini akan terus dilakukan sampai pemerintah memenuhi tuntutan para pemilik lahan.
Ia menjelaskan, para pemilik lahan masih mempertimbangkan kepentingan mobilitas masyarakat.
Sehingga dalam sepekan ini mereka baru menanam pohon pisang sisi arah Jalan Teuku Umar ke Jalan Jakarta.
"Tapi kalau tidak direspons, maka warga akan menanam di dua sisi. Bahkan kalau tidak ada tanggapan, maka warga akan mengambil alih lahannya (Jalan Rapak Indah)," tegas Harianto Minda.
Akmal Malik Minta Klarfikasi
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan pihaknya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR Pera) untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
Dikonfirmasi terkait kelanjutan arahan itu Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan setelah diperiksa kembali Jalan Rapak Indah masuk dalam kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Baca juga: 5 Fakta Warga Ancam Tutup Jalan Rapak Indah Samarinda, Tetap Bayar Pajak Walau Tanah Sudah Diambil
Secara singkat ia mengatakan memang pada saat pembangunan PUPR Kaltim sempat memberikan bantuan.
"Cuma kalau masalah pembebasan lahan kita enggak ikut campur. Itu wewenang Pemkot. Jadi Pemkot yang bisa menjelaskan hal itu," ucap Aji Muhammad Fitra Firnanda secara singkat.
(TribunKaltim.co/ave)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.