Breaking News

Berita Penajam Terkini

Kejari PPU Selamatkan Rp6 Miliar dari Aset Desa di Binuang Sepaku

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelamatkan aset Desa di Binuang yang nilainya mencapai Rp6 miliar

|
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Konferensi Pers terkait kinerja Kejari PPU periode Januari - Juli 2024.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyelamatkan aset Desa Binuang yang nilainya mencapai Rp6 miliar.

Namun nilai tersebut tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan kejaksaan.

Hal ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara  merilis capaian kinerja sejak Januari hingga Juni 2024.

Pada semester pertama, ada sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan, beberapa ditahap penyelidikan, dan juga ada yang sudah memasuki tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan bahwa, perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan yakni dugaan korupsi pada retribusi pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung.

Setalah ditangani selama beberapa waktu, penyidikan bahkan sudah membuahkan hasil dengan penetapan dua orang tersangka.

Baca juga: Kejari PPU Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Pengelolaan Hotel Penajam Suite

Baca juga: Kejari PPU Bakal Adakan Malam Pentas Seni dan UMKM, Dalam Rangka Hari Bhakti Adyaksa ke-64

Mereka yakni mantan Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin dan eks Direktur Perumda Benuo Taka Heriyanto.

"Penanganan kasus tersebut sedang di tahap pemberkasan, penyidik akan mengirimkan berkas tahap satu ke penuntut umum," ungkapnya pada Selasa (23/7/2024).

Perkara lainnya yang disidik yakni, pembangunan kolam renang di Desa Giripurwa, yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Kasus ini masih terus bergulir, namun belum dapat menetapkan tersangkanya.

Kajari juga memaparkan beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan. Diantaranya yakni pembangunan SD Negeri 026 Penajam dan pengelolan hotel Penajam Suite.

Perkara-perkara tersebut kata Kajari sedang dalam pengumpulan bukti, melalui keterangan saksi dan pemeriksaan dokumen.

"Sekaligus menghitung apakah ada kerugian negara dalam perkara tersebut," sambungnya.

Selain itu, selama enam bulan pertama di tahun ini, Kejari PPU sudah menyelamatkan aset Desa Binuang yang nilainya mencapai Rp6 miliar.

Meski demikian nilai tersebut tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan kejaksaan.

Baca juga: Kejari PPU Lidik Kasus Hotel Grand Nusa di Penajam Paser Utara Kaltim

PNBP Kejaksaan PPU hingga Juli ini, mencapai Rp23 juta lebih, bersumber dari lelang barang bukti dan Rp6 miliar yang diselamatkan, masuk dalam bidang perdata, terkait dengan pemilihan keuangan negara.

"Kinerja kami di tahun ini juga kami berhasil menyelamatkan tanah kas desa di Binuang dari penguasaan pihak yang tidak bertanggungjawab" pungkasnya (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved