Penertiban Pasar Pandansari

Lakukan Penertiban, Disdag Balikpapan Identifikasi PKL di Luar Kawasan Pasar Pandansari

Lakukan Penertiban, Disdag Balikpapan identifikasi PKL yang berjualan di luar kawasan Pasar Pandansari.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Petugas gabungan saat menertibkan lapak pedagang kaki lima di Pasar Pandansari, Balikpapan, Senin (23/7/2024). Penertiban ini dilakukan untuk menata kawasan pasar dan memberikan kenyamanan bagi pembeli serta pedagang binaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Di sela-sela penertiban pedagang kaki lima (PKL) liar di Pasar Pandansari, Komisi II DPRD Kota Balikpapan menyelenggarakan rapat bersama Dinas Perdagangan (Disdag) dan perwakilan pengurus pedagang pasar.

Rapat itu bertujuan untuk membahas penataan dan penertiban PKL dengan dukungan penuh dari DPRD, guna menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib dan nyaman.

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar, membeberkan hasil rapat yang difasilitasi Komisi II DPRD Balikpapan

"DPRD mendukung untuk menata dan menertibkan lokasi PKL yang berada di atas fasum-fasos," ujarnya. 

Baca juga: 6 Fakta Penggusuran PKL Pasar Pandansari Balikpapan: Alat Berat, Kecoa hingga Pedagang vs Legislator

Ia menambahkan bahwa penertiban yang akan dilakukan selama tiga hari (23-25/7/2024) itu sesuai dengan peraturan daerah.

Penertiban yang dilakukan mencakup area dalam dan luar Pasar Pandansari

"Sekarang ini lingkar dalam kewenangan dari Dinas Perdagangan. Kalau lingkar luar itu di luar kawasan pasar, kita identifikasi dulu," jelas Haemusri.

Beberapa PKL diketahui memiliki lapak di dalam pasar namun memilih berjualan di luar, sehingga menyebabkan ketidakrapian dan pelanggaran aturan.

Baca juga: Pedagang Keberatan Lapak Pasar Pandansari Balikpapan Digusur, PKL Melawan: Jangan Digoyang Dulu

Proses verifikasi dan sosialisasi juga menjadi fokus utama dalam penertiban ini. 

"Terkait penolakan, intinya mereka minta difasilitasi agar PKL yang ada di luar bisa masuk ke dalam. Tapi kita harus verifikasi dulu, apakah mereka masuk dalam kategori binaan kawasan Pandan Sari atau tidak," tambah Haemusri.

Sosialisasi penertiban sudah dilakukan selama lebih dari satu tahun melalui berbagai media.

Di antaranya adalah melalui surat tertulis dan imbauan langsung kepada para pedagang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved