Kabar Artis

Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita Imbas Kasus Harvey Moeis, akan Dibuktikan di Sidang

Sandra Dewi keberatan 88 tas mewahnya ikut disita imbas kasus Harvey Moeis, Kuasa Hukum: Kami buktikan di persidangan.

Tribunnews/Jeprima
Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024).Sandra Dewi keberatan 88 tas mewahnya ikut disita imbas kasus Harvey Moeis, Kuasa Hukum: Kami buktikan di persidangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - 88 tas mewah milik Sandra Dewi ikut disita Kejaksaan Agung (Kejagung) imbas kasus Harvey Moeis.

Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Sandra Dewi menyebut tas mewah itu hasil kerja kliennya dari endorse.

Mereka pun akan membuktikan hal tersebut di persidangan.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah menyita begitu banyak barang bukti dari kasus korupsi yang diduga dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Baca juga: Daftar Barang Mewah Milik Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita: Mobil, Tas hingga Logam Mulia

Seperti diketahui, Harvey Moeis menjadi salah satu tersangka di kasus korupsi PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Dari banyaknya barang bukti yang disita penyidik Kejagung, ternyata ada barang yang diklaim milik Sandra Dewi, yakni tas mewah.

Menurut Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang turut disita penyidik tidak berkaitan dengan kasus korupsi timah.

Suami Sandra, Harvey Moeis, merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harris mengeklaim, tas mewah berbagai merek itu merupakan hasil keringat Sandra Dewi.

"Kerja dari ibu SD (Sandra Dewi), tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Ia menuturkan, tas itu juga didapat Sandra Dewi dari hasil endorse dan sudah diklarifikasi oleh penyidik.

"Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," ucapnya.

Harris mengakui, Sandra Dewi sempat keberatan karena puluhan tas mewahnya turut disita.

Kendati begitu, Sandra berusaha bersikap kooperatif untuk kepentingan hukum.

Di sisi lain, pihaknya juga akan membuktikan hal lainnya di pengadilan, termasuk yang dikuras dari ATM Harvey.

Baca juga: Babak Baru Kasus Hukum Harvey Moeis dan Helena Lim, Barang Bukti yang Dilimpahkan Nilainya Fantastis

Adapun jumlah uang yang disita penyidik dan diserahkan ke Kejari Jaksel, meliputi uang mata uang asing 400.000 dolar AS dan uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347.

"Duit itu berada di rekening Pak HM, ya. Apakah uang itu dari hasil kejahatannya? Kita harus buktikan dulu di pengadilan sama-sama," ujarnya.

Selain itu juga disita 11 bidang tanah bangunan, delapan unit mobil, dan 41 jenis perhiasan serta logam mulia.

Harris Arthur Hedar menyebutkan, salah satu barang bukti itu milik Sandra Dewi.

"Kalau uang ada di rekening Pak HM (Harvey Moeis)," kata Harris Arthur Hedar.

"Tapi apakah itu uang didapat dari hasil kejahatan, harus dibuktikan di pengadilan," lanjutnya.

Ada juga mobil Mini Cooper dengan nomor polisi dengan huruf SDW milik Harvey Moeis.

"Mobil tidak ada atas nama Ibu Sandra Dewi dan itu pemberian Pak HM," ucapnya.

Harvey Moeis terlihat memakai masker hitam dan tangan di borgol saat digiring penyidik kejaksaan ke ruangan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Harvey Moeis berjalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan.
Harvey Moeis terlihat memakai masker hitam dan tangan di borgol saat digiring penyidik kejaksaan ke ruangan Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). Harvey Moeis berjalan begitu santai dari mobil tahanan menuju gedung Kejari Jakarta Selatan. (Warta Kota/Arie Puji)

Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Jaksel, kemarin.

Harvey dan Helena disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelum Harvey dan Helena, Kejagung sudah melimpahkan 16 tersangka lebih dulu ke Kejari Jaksel.

Total, ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan. Jumlah kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.

Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Sandra Dewi sendiri tidak menemani Harvey Moeis ke Kejari Jakarta Selatan saat proses pelimpahan berkas dan barang bukti.

Menurut Harris, Sandra Dewi sengaja tidak ikut menemani Harvey Moeis ke Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Terungkap Pemilik Asli Jet Pribadi yang Sering Ditumpangi Harvey Moeis, Kejagung Beber Faktanya

"Bu SD (Sandra Dewi) di rumah, jaga anak-anak," katanya.

Meski tidak ditemani Sandra Dewi, Harvey Moeis mengaku baik-baik saja.

"Kondisi Harvey sekarang ini baik dan sehat," ujar Harris Arthur.

Selama Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi juga rutin membesuk suaminya di tahanan.

"Bu SD sering jenguk lihat suaminya," kata Harris Arthur Hedar. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kejagung Sita 88 Tas Mewah, Sandra Dewi tak Terima, Kuasa Hukum: Kami Buktikan di Sidang

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved