Senin, 4 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Update Kasus Harun Masiku, KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Update kasus Harun Masiku, KPK cegah staf Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Update kasus Harun Masiku, KPK cegah staf Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus Harun Masiku, KPK cegah staf Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sejumlah orang untuk bepergian keluar negeri terkait kasus DPO Harun Masiku.

Satu di antaranya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.

Baca juga: Nasib Penyidik KPK yang Buru Harun Masiku, Kini Diperiksa Dewas Hingga Komnas HAM Buntut Aduan PDIP

KPK melakukan pengembangan di kasus suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.

Sebanyak lima orang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Berdasarkan informasi Tribunnews.com, lima orang yang dicegah yaitu Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; Dona Berisa, istri eks kader PDIP Saeful Bahri; serta tiga Tim Advokat PDIP, Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah.

Tessa mengatakan lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tujuannya agar memudahkan penyidikan Harun Masiku.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan," katanya.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Harun Masiku buron selama 4 tahun.
Harun Masiku buron selama 4 tahun. (Tribunnews.com/KPU)

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

Baca juga: Hasto Dipanggil KPK Lagi, Kali Bukan Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Duga Soal Dana Pilpres 2019

PDIP Soroti Aksi Penyidik KPK Geledah Rumah Donny

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yoseph Aryo Adhie mengatakan wajar bila Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sampai menyebut nama penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

Apalagi ada peristiwa dimana Rossa dkk memeriksa Donny Tri Istiqomah di depan anak istrinya.

Wasekjen PDIP yang akrab disapa Adhie ini mengatakan dirinya merasa sangat prihatin dengan adanya intimidasi terhadap keluarga Donny Tri Istiqomah.

“Bagi kami, sebagai sesama kader partai merasa prihatin apa yang dialami dengan adanya intimidasi keluarga Saudara Donny. Wajar kalau kemudian Ibu Mega sampai menyebut nama AKBP Rossa. Karena pemeriksaan Donny selama 4 jam di depan istri dan anaknya yang berusia 6 tahun sehingga bisa merusak mental psikologi anak dan istri Donny,” kata Adhie di sela acara Apel Satgas PDIP, di Yogyakarta, Sabtu (20/7/2024).

“Satu sisi kita memahami Ibu Megawati dengan jiwa keibuannya merasa geram terhadap perilaku intimidasi yang dilakukan AKBP Rossa bersama16 orang angggotanya yang membawa laras panjang, sudah seperti mengerebek gembong narkoba,” tambah dia.

Lebih jauh, Adhie memberi satu informasi baru kepada masyarakat mengenai AKBP Rossa.

Menurutnya, Rossa sendiri sebenarnya pasti mengetahui budaya dan kultur kebiasaan para kader PDIP. Sebab Rossa masih merupakan keponakan dari Haryanto, anggota DPR terpilih dari PDIP untuk periode 2024-2029.

“Hal yang menarik untuk teman-teman pers ketahui bahwa AKBP Rossa ini merupakan keponakan dari Bapak Haryanto, calon anggota DPR RI terpilih pemilu 2024 dapil Jateng 3 yang juga pernah jadi bupati Pati 2 periode dari PDI Perjuangan. AKBP Rossa ini anak dari kakak ipar Pak Haryanto yang juga saat ini bertugas sebagai kepala desa di Kabupaten Pati,” beber Adhie.

Ditanya lebih jauh mengenai apa harapannya terhadap penanganan kasus oleh penyidik KPK, Adhie mengatakan pihaknya hanya berharap para penegak hukum tetap menunjung tinggi nilai kemanusiaan serta asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Ada Harun Masiku di Jakarta? Advokat PDIP Tak Terima Rumahnya Digeledah KPK, Rossa Minta Donny Ngaku

“Harapan ke depan seluruh penegak hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan azas praduga tak bersalah sehingga tidak perlu lagi adanya intimidasi kepada keluarga,” kata Adhie.

Diberitakan sebelumnya, Tim Hukum DPP PDIP yang melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa, 9 Juli 2024.

Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menilai penyidik Rossa telah melanggar hukum karena menggeledah rumah Donny Tri Isiqomah tanpa adanya surat perintah dari pimpinan KPK.

Selain itu, Johanis juga mengklaim jika penyidik Rossa melakukan intimidasi di hadapan anak dan istri Donny dalam proses penggeledahan tersebut.

"Kami dari Tim Hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat," kata Anggota Tim Hukum PDIP Johannes Tobing di Kantor Dewas KPK, Jakarta.  (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku dan Wasekjen PDIP Sorot Aksi Penyidik KPK Rossa Cs Geledah Rumah Donny: Mohon Tak Ada Lagi Intimidasi

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved