Tribun Kaltim Hari Ini

4 Fakta Pembongkaran Lapak Liar Pasar Pandan Sari Balikpapan, Pedagang Ricuh dan Saling Dorong

Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap liar di kawasan Pasar Pandansari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ditertibkan, Selasa (23/7/2024).

|
Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL Tribun Kaltim. Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap liar di kawasan Pasar Pandansari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ditertibkan, Selasa (23/7/2024). Pedagang rela pindah asal layak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap liar di kawasan Pasar Pandansari, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur ditertibkan, Selasa (23/7/2024).

Sebanyak 500 personel dari tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) turun ke lokasi beserta satu unit ekskavator mini.

Lapak PKL yang disasar kali ini berada di trotoar dan menempel pagar Gedung Pasar Pandansari.

Penertiban dimulai sejak pukul 08.00 Wita. Menggunakan ekskavator mini, petugas dengan cepat membongkar lapak-lapak yang melanggar ketentuan. Sisa-sisa kayu dan seng yang berserakan dikeruk ekskavator.

Baca juga: Cerita Wali Kelas VI C SDN 010 Balikpapan Selatan, Zaki Bercita-cita Ingin Jadi Artis Terkenal

Petugas pun sibuk mengangkut meja-meja lapak ke bak truk untuk dibawa ke tempat penyimpanan.

Pengamatan TribunKaltim.co, sebagian pedagang juga sudah ada yang membongkar sendiri lapak mereka.

Sebagian pedagang tampak pasrah saja dengan tindakan pembongkaran tersebut. Simak fakta-faktanya berikut ini:

Pedagang menolak

Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandan Sari tampak mulai sepi setelah ada rencana penertiban oleh Satpol PP.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandan Sari tampak mulai sepi setelah ada rencana penertiban oleh Satpol PP.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Meski mulanya berjalan lancar, namun sebagian kecil pedagang menolak upaya penertiban tersebut.

Seperti Aziz, pedagang cabai dan tomat ini berani mengadang petugas gabungan yang mengarah ke lapaknya.

Dia bersama sebagian kecil pedagang lainnya memilih melawan. Saat dihampiri, dengan nada bicara tinggi dan gemetar, ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran sudah dijanjikan tidak akan ada penggusuran.

"Kami jangan ‘digoyang’ dulu sebelum dicarikan solusinya. Itu saja. Kita cari makan di sini soalnya," ujar Aziz geram.

Petugas yang di lapangan sempat kewalahan memberi pemahaman terhadap Aziz dan kawan-kawannya.

Alhasil Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perdagangan, hingga sejumlah anggota DPRD Balikpapan ikut turun tangan memahamkan Aziz.

Aziz menjelaskan bahwa sebelumnya ada kesepakatan antara pedagang, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP bahwa PKL tidak akan digusur sebelum dibangun petak di parkiran belakang pasar.

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Sudah Beri Peringatan 300 PKL untuk Berjualan ke Dalam Pasar Pandan Sari

Namun, janji tersebut belum sepenuhnya terealisasi.

"Itu sempat diajukan ke dewan 680 petak, tapi yang dibangun cuma 135 petak. Tiba-tiba kami dikasih teguran lagi tanpa komunikasi," keluh Aziz. Ia juga menyoroti, masalah desain pasar yang kurang mengakomodasi kebutuhan pedagang, terutama dengan komoditas sayur.

Pasalnya dia termasuk pedagang yang menolak direlokasi ke lantai dua Pasar Pandansari.

"Di dalam pasar itu bangunannya yang salah. Coba aja naik ke atas, lantai dua. Siapa yang mau naik berbelanja," katanya.

Aziz menegaskan para pedagang tidak menolak direlokasi, asalkan tempat yang disediakan layak dan tidak menyulitkan mereka dalam berjualan.

"Kita mau saja pindah asal tempatnya layak, jangan juga di lantai dua," tegasnya.

Aziz menekankan, dia bukan pedagang baru di Pasar Pandansari. Usaha yang dia lakoni sekarang merupakan turun temurun sejak tahun 90an. Para pedagang berharap pemerintah dapat segera mencarikan solusi relokasi yang adil dan memperhatikan kebutuhan mereka.

Baca juga: Tata Pasar Pandan Sari Balikpapan, Disdag Pastikan PKL Berjualan Dalam Pasar Sebelum Ramadhan

Dewan luruskan

Proses penggusuran ini memang mendapat penolakan keras dari sejumlah pedagang yang merasa tidak adil dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam protes penggusuran tersebut, para pedagang berhadapan dengan Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman.

Mulanya, Taufik mencoba meluruskan terkait pelaksanaan Perda terkait penataan PKL, khususnya di Pasar Pandansari Balikpapan.

Penataan ini dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban umum, sehingga memberikan kenyamanan terhadap pengunjung.

Namun penjelasan tersebut seperti tak diterima oleh para pedagang. Seseorang di antaranya yang tak diketahui namanya, mengeluhkan penggusuran selalu membawa alasan Perda.

"Istilah 'daerah' di Perda itu kan Kota Balikpapan. Kenapa selalu kena gusur karena alasan Perda? Kalau Perda itu ditegakkan,
harusnya se-Balikpapan. Bukan Pandansari saja," keluh pedagang tersebut.

Baca juga: Walikota Balikpapan Minta Sosialisasi Selama Sebulan Sebelum Penertiban PKL di Pasar Pandan Sari

Ia menambahkan bahwa penertiban seharusnya tidak hanya dilakukan di Pandansari, namun Kelurahan lain yang juga menjadi lahan basah bagi PKL liar.

Dia meminta agar penertiban juga dilakukan di Kelurahan-kelurahan lain sehingga ada azas keadilan.

"Contoh di Kelurahan Baru Ilir, memang di sana tidak ada PKL? Jadi bicara Perda, berarti se-Balikpapan," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Taufik, menjelaskan bahwa penggusuran dilakukan secara bertahap.

"Kan ada namanya skala prioritas, tidak mungkin semuanya bersamaan," timpalnya.

Debat kusir antara pedagang tadi dengan Taufik sempat kian memanas. Tampak wajahnya merah padam.

Di sebelahnya, pedagang lain, Aziz, merasa arah perbincangan pedagang tadi terlalu melebar.

Menurutnya, apa yang disampaikan pedagang tadi justru keluar dari konteks perbincangan awal yang semestinya membahas spesifik terkait nasib PKL di area Pasar Pandansari. Aziz yang tak tahan, mengambil tindakan dengan mencoba menghentikan perdebatan.

"Berhenti sudah. Ngomong terus!" kata Aziz menyela debat sambil mengayunkan sebatang kayu ke arah pedagang tadi.

Situasi semakin memanas ketika pedagang lain yang berada di lokasi ini ikut menyoroti.

"Tahu apa kamu? Kamu ngomong begitu sama saja kamu suruh obok-obok Pandansari. Bahasamu begitu, ngomongmu sambil tunjuk-tunjuk," geram Usman kepada sesama rekan pedagangnya.

Pedagang tadi didorong-dorong. Kemudian diamankan oleh petugas untuk keluar dari kerumunan.

Sementara Aziz cs dengan Taufik kembali melanjutkan perbincangan mengenai nasib para pedagang PKL yang terlanjur digusur.

Taufik mencoba mendinginkan suasana. Dia meminta pedagang agar tetap bijak dalam menyampaikan pendapat.

"Kepala boleh panas, tapi hati harus tetap dingin," tandasnya.

Pasang Baliho

Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono menegaskan, penertiban ini memang sesuai yang direncanakan.

"Pak Wali juga menginginkan Balikpapan ini menjadi kota yang lebih tertib dan lebih teratur," ucapnya.

Penertiban diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih tertib, teratur, dan estetis.

"Intinya kita menjaga bagaimana wajah Balikpapan Barat, terutama Pandansari, menjadi lebih baik dan lebih indah," ujar Budi.

Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para PKL sebelum penertiban dilakukan.

"Sudah ada imbauan juga. Kita pasang baliho peringatan pertama, kedua, ketiga, sebelum hari H-nya," kata Budi.

Penertiban berlangsung selama tiga hari. Sasarannya meliputi tiga zona di sekitar Pasar Pandansari.

"Kita akan jaga mulai dari pagi sampai sore, dibagi dua shift," jelas Budi.

Setelah dilakukan penertiban, lanjut Budi, pihaknya akan berjaga sampai bulan Desember. Tindakan tegas akan diambil terhadap PKL yang membandel.

"Ada yang berani jualan, kita langsung tindak pidana ringan, langsung sidang pengadilan," tegas Budi.

Baca juga: Tata Pasar Pandan Sari Balikpapan, Disdag Pastikan PKL Berjualan Dalam Pasar Sebelum Ramadhan

Lakukan pengamanan

Diketahui, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat antara Satpol PP dan Komisi II DPRD Kota Balikpapan yang diadakan pada 3 Juli 2024 lalu.

Penertiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ini berdasarkan surat perintah tugas Wali Kota Nomor 200/381/Pem.

Bahwa Tim Terpadu/Gabungan Pemerintah Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Penertiban PKL di Kawasan Pasar Pandansari Kota Balikpapan serta melakukan Pengawasan dan Pengamanan Pasca Penertiban Pasar Pandansari pada 23-25 Juli 2024.

Penertiban ini mencakup kegiatan pembongkaran bangunan lapak PKL di fasilitas umum. Meliputi area tepi jalan atau fasilitas drainase, trotoar, emperan toko, jalur hijau dan taman yang dijadikan sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha atau berdagang.

Dengan rincian kawasan Jalan Pandan Wangi : sepanjang Jalan Pandan Wangi depan Pasar Pandansari sampai ke simpang tiga Jalan Pandan Barat.

Kemudian kawasan Jalan ex Danamon: sepanjang Jalan Pandansari/kawasan pertokoan pandansari sampai ke arah Jalan Pandan Barat, dan ke arah Jalan Pandan Wangi.

Selanjutnya kawasan Jalan IPAL: sepanjang Jalan Pandan Arum di samping Pasar Pandansari sampai ke arah belakang Pasar Pandansari; dan Kawasan Margasari: sepanjang Jalan Pandan Barat disamping kantor Kelurahan Margasari.

Setelah dilakukan penertiban, Tim terpadu akan melaksanakan pengawasan dan pengamanan pasca penertiban Pasar Pandansari di area Kawasan Pasar Pandansari.

Pengawasan dan pengamanan itu terhitung mulai 23 Juli hingga 31 Desember 2024. (TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved