Berita Kukar Terkini

Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Kukar Terpilih Periode 2024-2029

Pileg ini bertujuan untuk memilih anggota legislatif atau wakil rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Kukar

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
ANGGOTA DPRD KUKAR - Kantor DPRD Kutai Kartanegara di kawasan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur. Sekretaris DPRD Kutai Kartanrgara, M Ridha Darmawan mengatakan, anggota DPRD Kutai Kartanegara terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Agustus 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 telah selesai. 

Pileg ini bertujuan untuk memilih anggota legislatif atau wakil rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sekretaris DPRD Kutai Kartanrgara, M Ridha Darmawan mengatakan, anggota DPRD Kutai Kartanegara terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Agustus 2024.

“Insya Allah 14 Agustus pelantikan,” ungkapnya, belum lama ini.

Ridha menjelaskan, saat ini anggota DPRD Kukar periode 2019-2024 tengah memasuki masa-masa akhir jabatan, oleh karenanya seluruh anggota DPRD Kukar saat ini tengah sibuk mengejar tugas pokok fungsi nya, terutama pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: Anggota DPRD Balikpapan Kesal Tegur OPD, Terkait Penertiban Pasar Pandansari Ditunda-tunda

"Iya benar, tengah memasuki masa akhir dan saat ini fokus pada pembahasan APBD, baik APBD perubahan dan APBD murni, itu harus diselesaikan sekarang," jelasnya.

Ridha menjelaskan, pembahasan APBD Perubahan 2024 perlu dikebut karena jika tidak segera diselesaikan pada kepengurusan periode 2019-2024 ini, maka pekerjaan pembahasan terpaksa dilakukan anggota DPRD periode 2024-2029. Ini dipastikan tidak bisa berjalan efektif.

"Karena mereka anggota DPRD yang baru pasti sibuk dengan penyusunan tatib, pemilihan ketua definitif, dan membentuk alat kelengkapan dewan, komisi, Bapemperda, dan BK," urainya.

Menurut Ridha, semua proses yang disebutkan di atas cukup menguras waktu dan tenaga.

Terlebih lagi pada kepengurusan periode dewan baru, semua teknis terkait kinerja kedewanan secara detail diatur di awal masa jabatan.

"Semuanya harus dipersiapkan juga, kemudian membahas kode etik, tata tertib, tata beacara Badan Kehormatan (BK), itu butuh waktu. Sehingga, dewan baru tidak akan sempat membahas APBD-P karena tenggatnya di bulan September," tegasnya.

Daftar 45 Caleg Terpilih

Berikut adalah daftar caleg DPRD Kabupaten Kukar yang terpilih beserta suara yang diperoleh di masing-masing Dapil:

Dapil 1

Dapil 1 DPRD Kabupaten Kukar mencakup wilayah Kecamatan Tenggarong dengan kuota 7 kursi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved