Berita Kubar Terkini
Polres Kubar Amankan 2 Pelaku Narkoba di Siluq Ngurai, Barang Bukti Sabu 2,7 Gram
Kedua tersangka, yaitu DPS (23 tahun) dan JBS (26 tahun). Keduanya diamankan di di pinggir Jalan Trans Kaltim, Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai
Penulis: Febriawan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, Dua tersangka diamankan
Kedua tersangka, yaitu DPS (23 tahun) dan JBS (26 tahun). Keduanya diamankan di di pinggir Jalan Trans Kaltim, Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai.
DPS, yang berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara, terakhir diketahui tinggal di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat. Begitu pula JBS, yang juga berasal dari Sipinggan, Sumatera Utara.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 2,7 gram. Barang bukti dibungkus plastik klip bening.
Baca juga: PWI Kubar Lakukan Audensi dengan Bupati FX Yapan, Perkuat Sinergitas Kemitraan dan Komunikasi
Selain itu, petugas juga menyita 2 lembar potongan tisu putih, 1 tas kain hijau, 1 plastik merah muda, 1 kotak coklat, handphone, sepeda motor dan beberapa barang bukti lain.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wawan Gunawan, Rabu (24/7/2024) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Muhur.
Petugas yang melakukan penyelidikan, lanjut dia, mencurigai dua orang yang kemudian diketahui sebagai DPS dan JBS.
Disebutkan, DPS terlihat mengambil tas kain hijau yang disembunyikan di bawah plang. Namun kemudian melempar tas tersebut saat didekati petugas dan mencoba melarikan diri. Sementara itu, JBS yang berada di sepeda motor berhasil diamankan di tempat kejadian.
Setelah DPS berhasil diamankan, petugas menemukan kembali tas kain hijau yang sempat dibuang. "Tas tersebut berisi plastik merah muda bertuliskan penerima, di dalamnya terdapat kotak coklat dengan sepasang sepatu merk CONVERSE. Di dalam sepatu tersebut, ditemukan total 8 poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan tisu putih," bebernya.
Dari pengakuan DPS, ungkap Kasat Resnarkoba, narkotika tersebut milik JBS. "Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Wawan Gunawan menyatakan, Polres Kutai Barat akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
"Kami berharap dengan keberhasilan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat," ujar imbuhnya. (*)
Kejari Kubar Periksa 11 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Jelemuq, Kini Naik Jadi Penyidikan |
![]() |
---|
Sungai Mahakam Masih Jadi Nadi Transportasi Warga Kutai Barat dan Mahulu |
![]() |
---|
Kejari Kubar Soroti 30 Ribu Ton Batu Bara Ilegal, Kasus Pelabuhan Jelemuq Masuk Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Dugaan Penyalahgunaan Pelabuhan Jelemuq, Kejari Kubar Benarkan Kasus Naik Status Jadi Penyidikan |
![]() |
---|
Kajari Kubar Ikuti Apel Gelar Pasukan TNI dan Kejati, Wujud Komitmen Pengamanan Hukum di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.