CPNS 2024
CPNS 2024 Rencana Dibuka Juli-Agustus, Ini Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Pegawai hingga Hak
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 dan PPPK akan dibuka Juli-Agustus 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 dan PPPK akan dibuka Juli-Agustus 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
"Juli-Agustus, ya," ujar Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).
Adapun Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.
Baca juga: Resmi! Link Download Formasi CPNS 2024 PDF dan Jadwal Pendaftaran di Situs SSCASN sscasn.bkn.go.id
Sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang harus menjadi CPNS terlebih dahulu, dengan mengikuti setiap tahapan seleksi hingga dinyatakan lolos sebagai CPNS.
Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
Lantas, apa bedanya CPNS dan PPPK?
Dilansir dari beberapa sumber, setidaknya ada lima perbedaan PNS dan PPPK, dari status kepegawaian, manajemen, hak, masa kerja, hingga proses seleksi sebagai berikut seperti dilansir Kompas.com:

1. Status kepegawaian
Perbedaan pertama dari seorang PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian masing-masing.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)secara nasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.