CPNS 2024
CPNS 2024 Rencana Dibuka Juli-Agustus, Ini Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Pegawai hingga Hak
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 dan PPPK akan dibuka Juli-Agustus 2024.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
2. Manajemen
Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK.
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Calon PNS (CPNS) yang kemudian diangkat menjadi PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bahkan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sementara itu, biasanya pegawai PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja, tidak memiliki jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal tersebut juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.
3. Hak
Setiap ASN mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.
Baik pegawai PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama.
Namun, keduanya mempunyai perbedaan dari segi haknya.
PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Baca juga: Cara Cek Lowongan Sesuai Jurusan untuk CPNS 2024, Download Formasi PDF di Link sscasn.bkn.go.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.