Berita Kaltim Terkini
Kampanyekan Tolak Praktik Politik Uang, KPK RI Sebut Serangan Fajar Picu Perilaku Korupsi
Kampanyekan Tolak Praktik Politik Uang, KPK RI sebut serangan fajar asal muasal timbulkan perilaku korupsi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mengampanyekan agar masyarakat menolak praktik politik uang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Lembaga antirasuah itu menyoroti politik uang sebagai asal muasal timbulnya perilaku korupsi.
Baik itu serangan fajar atau mahar politik yang digelontorkan para bakal calon kepala daerah, hal ini menjadikan demokrasi tidak sehat.
“Efek negatifnya dari politik uang bisa memicu pelaku pemberi serangan fajar atau mahar politik untuk melakukan korupsi ketika terpilih,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri saat di Kota Samarinda.
Baca juga: Pemkab Mahulu Bentuk Tim Desk Pilkada 2024, Bupati Bonifasius Belawan Geh Beri 3 Pesan
KPK sendiri menggelar kampanye melalui program “Hajar Serangan Fajar” agar masyarakat teredukasi tidak ikut dalam praktik politik uang
Hal ini juga upaya membangun kesadaran publik bahwa politik uang yang setiap kali muncul pada pesta demokrasi merupakan bersifat koruptif.
Program yang berjalan sejak Juli 2023 ini berkolaborasi dengan pihak penyelenggara pemilu serta jadi mediator untuk mengkikis apatisme masyarakat terhadap pemberian barang atau uang ini.
“Mengajak masyarakat tolak ada pemberian khusus (dari bacalon Pilkada) dalam rangka agar dipilih. Tahun 2018 atau 2019 pada Pilkada saja dari kajian kami, sampai Rp30 miliar untuk disebar demi memenangkan kontestasi Bupati, nah ini sangat miris,” kata Ali Fikri.
Dari beberapa kasus yang menjerat kepala daerah juga masih berkorelasi dengan upaya pengembalian modal setelah digelontorkan pasca Pilkada 2024.
Baca juga: Kapan Pilkada 2024 Dilaksanakan? Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Pilbup, Pilwalkot, Pilgub
Ali Fikri menyebut bahwa banyak didapati kasus yang ditangani di Gedung Merah Putih, para kepala daerah yang terjerat kasus korupsi menggunakan anggaran daerah untuk diselewengkan.
Anggaran yang seharusnya digunakan dalam upaya meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, malah masuk ke kantong para pejabat yang terpilih.
“Ketika kasus korupsi yang ditangani oleh KPK berkaitan dengan kepala daerah yang ditangkap, jadi tersangka. Dari hasil kesimpulan kami rata–rata dalam rangka mengembalikan modal, yang ia keluarkan mencalonkan hal–hal seperti ini (Pilkada),” ujarnya.
“Mereka menggunakan jabatannya untuk memulihkan modal yang terpakai saat kampanye,” sambung Ali Fikri.
Untuk itu, masyarakat jangan sampai tergiur dan harus sadar ketika ada serangan fajar atau perilaku politik uang, agar ditolak.
Meski sikap apatisme yang muncul, bahwa amplop yang diterima merupakan hanya pemberian walau sejatinya tak akan memilih yang memberi, tetapi hal ini juga tak patut dilakukan.
Baca juga: Pentingnya Peranan Media di Pilkada 2024, KPU Samarinda Ajak Masyarakat Memilih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.