Berita Balikpapan Terkini
Syarat Wajib Penumpang Naik Bus Balikpapan City Trans, Kembali Beroperasi Mulai 1 Agustus 2024
Syarat wajib penumpang naik bus Balikpapan City Trans, kembali beroperasi mulai 1 Agustus 2024.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Ada syarat bagi warga Balikpapan yang ingin mencoba layanan transportasi publik berskema Buy The Service (BTS), Balikpapan Trans City ini.
Bus Balikpapan City Trans akan kembali beroperasi untuk uji coba mulai 1 Agustus hingga 20 Agustus 2024.
Bus BCT ini juga masih gratis.
Namun, saat uji coba lanjutan ini, penumpang diwajibkan menggunakan e-money atau uang elektronik.
Baca juga: Rute Bus Balikpapan City Trans: Pelabuhan Semayang, Bandara SAMS hingga Batu Ampar
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Adwar Skenda mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
"Pengoperasian kembali dalam rangka uji coba lanjutan tersebut dilakukan setelah evaluasi pasca uji coba perdana 8 Juli 2024 dari sisi adminitrasi dan operasional tuntas," ujar Edo, sapaan akrabnya.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan yang diikuti sejumlah perwakilan dari ekosistem transportasi perkotaan, Dinas Perhubungan, Polresta Balikpapan, Dinas PU, serta asosiasi sopir dan pemilik angkot Balikpapan, pada Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Evaluasi Layanan selama Uji Coba, Balikpapan City Trans Istirahat Beroperasi Mulai Besok
Menurut Edo, para peserta pertemuan setuju dengan kesepakatan tersebut.
Namun, perwakilan sopir dan pemilik angkot meminta bus-bus BCT hanya mengangkut tamu yang akan mengikuti upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Terkait permintaan ini, Dinas Perhubungan Balikpapan tidak bisa memenuhi karena trase operasional BCT hanya melayani warga Kota Balikpapan.
"Tidak melayani trase Balikpapan-IKN atau sebaliknya. BCT hanya beroperasi di wilayah Kota Balikpapan," cetus Edo.
Baca juga: Sopir Angkot Tuding Bus Balikpapan City Trans Buangan dari Makassar, Dishub Klaim Uji Coba
Selain keputusan terkait uji coba lanjutan BCT, pertemuan tersebut juga menyepakati rerouting atau trayek baru bagi 411 angkot berizin.
"Kami akan menindaklanjuti keinginan mereka melalui pembinaan kembali dengan mempertegas aturan bahwa angkot yang beredar di Kota Balikpapan hanya yang memiliki izin trayek," tegas Edo.
Tahun 2025, Edo memastikan, para sopir angkot harus sudah memiliki identitas (ID) resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, mengenakan seragam dan rompi saat beroperasi.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, Dinas Perhubungan akan mengalokasikan anggaran khusus.
Saat ini, juga tengah dikaji rerouting trayek baru untuk angkot-angkot tersebut dan segera akan dirilis proyek percontohan melalui jalur yang salama ini belum terlayani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.