Selasa, 19 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

174 Titik Lahan Kritis Eks Tambang di Kaltim, Akmal Malik Minta Bikin Aturan

"Saya baru membuat dalam peraturan Gubernur itu dengan rasa takut yang luar biasa dari Dinas Lingkungan Hidup dan PTSPnya ketakutan.

Tayang:
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Renata Andini Pengesti
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik meminta kepada kepala daerah untuk membuat aturan terkait penanganan lahan eks tambang batu bara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pj Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik menyebut ada 174 titik lahan kritis eks tambang batu bara terbentang di beberapa daerah Bumi Etam.

"Kemarin saya ketemu dengan jaringan advokasi tambang dia mengatakan ada kurang lebih 174 titik lokasi eks tambang batu bara yang menjadi lahan kritis," ucapnya Rabu (24/7/2024).

Ia juga menyebut wilayah Berau. Ia juga menanyakan itu kepada Bupati Berau. Apakah pemerintah Berau membuat regulasi terhadap bagaimana penanganan lahan kritis.

"Ada tidak Bupati Berau, Bupati Penajam Paser Utara, Bupati Kutai Barat, Kutai Timur yang notabene banyak tambangnya," tuturnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Singgung 3 Wilayah dengan Angka Penurunan Stunting Terendah di Kaltim

"Kalau tambang legal masih aman. Yang bahaya ini ilegal bagaimana regulasi untuk mengatasi hal-hal seperti itu " tambahnya.

Namun Akmal menilai ada dua cara solusi ampuh agar penanganan lahan kritis eks tambang batu bara bisa teratasi, yakni dengan pemberian reward dan punisment. Dengan berbasis Perda, yang menjadi payung hukumnya.

Kemudian bisa dilakukan cara tindakan preventif, Akmal menjabarkan seperti memberikan insentif agar pemerintah daerah setempat bisa menjual hutam karbon.

Ia mengatakan penjualan karbon pertama kali dibuat peraturannya di Kalimantar Timur, yakni peraturan Gubernur tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Ia akui, membuat peraturan Gubernur tentang perdagangan karbon ada rasa takut yang mendalam.

"Saya baru membuat dalam peraturan Gubernur itu dengan rasa takut yang luar biasa dari Dinas Lingkungan Hidup dan PTSPnya ketakutan. Saya yakinkan ke Karo Hukum kalau ada permasalahan. Saya tanggung jawab," tuturnya.

Sehingga untuk mengatasi penataan lahan kritis secara ideal bisa dilakukan dengan cara mendorong private sektor agar melakukan bisnis pada bidang konservasi.

Baca juga: Batu Bara Masih Jadi Penopang Ketahanan Energi di Indonesia

"Kita mudah mengeluarkan izin yang merusak alam tetapi sulit sekali membuat regulasi yang melindungi alam. Makanya keluarnya inpres, saya yang pertama lakukan di Kaltim, ini harus dicontoh oleh kepala daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan diduga ilegal yang dikatakan warga telah menggerus hutan lindung dan situs adat itu belum diketahui oleh Inspektorat Tambang Daerah Kaltim maupun Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

"Saya sendiri baru dengar informasi (dugaan illegal mining di Desa Intu Lingau) tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata kepada TribunKaltim.co, Kamis (4/7/2024).

Dalam ingatannya, selain menjadi perkebunan durian, Desa Intu Lingau memiliki keindahan alam yang menakjubkan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved