Pilkada Kaltim 2024

Kaesang Pangarep Resmi Dukung Rudy Mas'ud di Pilkada Kaltim 2024, PSI Tak Lirik Kekuatan Isran Noor

Kaesang Pangarep resmi dukung Rudy Mas'ud di Pilkada Kaltim 2024. PSI tak lirik kekuatan Isran Noor di Kalimantan Timur.

Instagram via Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak Jokowi, Kaesang Pangarep - Terbaru, Kaesang Pangarep resmi dukung Rudy Mas'ud di Pilkada Kaltim 2024. PSI tak lirik kekuatan Isran Noor di Kalimantan Timur. 

Rudy menambahkan, rekomendasi dari Partai Nasdem juga telah diperoleh. 

“Rekomendasi ini tentunya membawa harapan dan keyakinan kami berdua mendapat amanah dari masyarakat Kaltim,” imbuhnya.

Merusak Demokrasi

Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaltim, Mukti Ali saat diminta pendapat terkait demokrasi yang tengah jadi perbincangan publik yakni peluang kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 di Kaltim.

Menurutnya, demokrasi menjadi tak sehat jika menghadirkan satu pasangan calon yang berlaga.

“Ya sayang sekali sebenarnya, harus kotak kosong ini ya.

Karena orang (figur) betul-betul terkungkung, menurut saya sayang sekali, merusak demokrasi malahan,” ujar Mukti Ali.

"Ini perlu dicermati, kalau sudah ada kejadian kotak kosong di suatu daerah, itu termasuk kegagalan regenerasi partai politik," tegasnya, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Diskusi Peran Pers di Pilkada Kaltim 2024, Kawal Demokrasi dan Andalan Informasi Utama ke Masyarakat

Parpol Gagal Kaderisasi

Koordinator Klinik Pemilu Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) yang juga Akademisi yakni Warkhatun Najidah menganggap fenomena kotak kosong di Pilkada sebagai kegagalan demokrasi.

Kotak kosong atau pasangan calon yang akan bertarung dengan kolom kosong di Pilkada serentak Kaltim kemungkinan bisa terjadi.

Misal, bakal calon (bacalon) Gubernur diisukan melakukan strategi 'borong partai' guna meraih peluang kotak kosong.

Ia mengatakan bahwa keberadaan kolom kosong melawan bacalon bisa dianggap sebagai indikasi gagalnya kaderisasi dalam partai politik.

Menurut Najidah, tentu sangat disayangkan bahwa di Pilkada serentak 2024 di Kaltim sampai terjadi kotak kosong di beberapa daerah.

Figur-figur terbaik di Kabupaten/Kota di Kaltim tidak akan timbul di mata masyarakat.

Meski, pada Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, memungkinkan terjadi pasangan calon tunggal saat kontestasi politik dengan kondisi dan syarat tertentu.

Dalam pasal 54C ayat 1 disebutkan bahwa satu paslon mungkin terjadi jika setelah penundaan dan berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu calon saja yang memenuhi syarat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved