Ibu Kota Negara
Kantor Presiden Siap Digunakan untuk Sidang Kabinet di IKN, Furnitur Sudah Datang
Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan dapat digunakan sebelum 17 Agustus 2024.
Nantinya, rumah dinasnya sebagai Wakil Presiden akan dialihfungsikan.
Simak selengkapnya berikut.
Baca juga: Harga Sewa Kos-kosan, Kamar Guest House hingga Rumah Kontrakan di Sepaku Dekat IKN Nusantara
1. Rumah Dinas Digunakan untuk Kegiatan Warga

Kepada media belum lama ini, Gibran Rakabuming Raka mengatakan rumah dinasnya sebagai wapres akan digunakan untuk kegiatan warga.
Belakangan diketahui, keputusan untuk tidak tinggal di rumah dinas juga pernah ia lakukan ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo, sehingga hal itu disebut sudah menjadi kebiasaannya.
"Sebenarnya kalau rumah dinas tidak saya tinggali, memang untuk kegiatan warga," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/7/2024) lalu.
2. Gibran Bakal Tinggal di Rumah Pribadi di Jakarta
Lebih lanjut, Gibran mengaku akan tinggal di Jakarta, sebelum rumah dinasnya di IKN selesai dibangun.
Kendati demikian, ia juga tidak akan tinggal di rumah dinas wapres yang ada di Jakarta dan mengaku lebih nyaman di rumahnya sendiri.
"Ya, di Jakarta juga seperti hanya untuk menerima tamu. Saya di rumah sendiri saja. Tidak ada pertimbangan, kebiasaan saja," kata Gibran.
"Lebih nyaman di rumah sendiri, tidak harus packing-packing," tambahnya.
Selama menjabat sebagai Wali Kota Solo, rumah dinas Gibran di Loji Gandrung hanya digunakan untuk menerima tamu.
Ia ingin memisahkan rumah pribadinya hanya untuk kegiatan pribadinya bersama dengan keluarganya.
"Rumah dinas hanya untuk menerima tamu saja. Kalau rumah pribadi enggak bisa untuk menerima tamu," ucap dia.
3. Dapat Kritikan dari Denny Siregar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.