Pilkada Paser 2024

Proses Coklit Selesai, KPU Paser Imbau Warga untuk Cek Daftar DPT untuk Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menyelesaikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada mendatang

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PILKADA PASER 2024 - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, menyatakan, masyarakat Paser agar segera mengecek dan memastikan namanya sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menyelesaikan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada mendatang. 

Coklit tersebut dilakukan dalam kurung waktu sebulan yang dimulai sejak 24 Juni lalu dan berakhir pada 24 Juli 2024. 

Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan proses Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. 

"Pencatatan daftar pemilih itu dilakukan selama sebulan, dari pendataan itu selanjutnya akan disusun hingga nantinya ditetapkan menjadi DPT," kata Ahyar di Tanah Grogot, Jumat (26/7/2024). 

Baca juga: Sukseskan Pilkada 2024, KPU Paser Terus Berupaya Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Proses selanjutnya, KPU Paser akan melakukan penyusunan untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) 

"Dari proses itu nanti, akan dilakukan proses daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," sambungnya. 

Ahyar menambahkan, seluruh data hasil Coklit langsung tercatat melalui aplikasi E-coklit yang menjadi alat bantu dalam menunjang kemudahan kerja Pantarlih. 

Dikatakan juga, selama proses tahapan tersebut tidak ditemukan adanya kendala serius yang terjadi. 

"Kami mengimbau masyarakat Paser agar segera mengecek dan memastikan namanya sudah terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024, dan itu bisa di cek melalui laman dptonline.kpu.go.id," imbuhnya. 

Baca juga: KPU Paser Buka Perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024, Berikut Tahapan-tahapannya

Pengecekan tersebut dapat dilakukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Bagi yang belum terdaftar setelah dilakukan pengecekan, masyarakat bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Bisa segera menghubungi petugas kami di lapangan untuk mengecek namanya jika belum terdaftar dalam daftar pemilih,yang nantinya bisa ditindaklanjuti," tutup Ahyar. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved