Pilkada 2024

KPU Paser Buka Perekrutan Badan Adhoc Pilkada 2024, Berikut Tahapan-tahapannya

KPU Paser membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024, Berikut tahapan-tahapannya.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi saat menjelaskan terkait proses pendaftaran Badan Ad Adhoc, yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dijadwalkan berlangsung serentak pada November mendatang. 

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membuka pendaftaran Badan Adhoc, yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). 

Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi mengatakan, pendaftaran PPK dibuka sejak 23-27 April 2024 dan PPS pada 2-8 Mei 2024. 

"Informasi pendaftaran bisa dilihat melalui link siakba.kpu.go.id, dan link pengumuman berkas yang disertakan jadwal di bit.ly/BA-Pilkada2024. Atau, dapat menghubungi nomor telepon 081253228170," terang Ahyar, Kamis (25/4/2024). 

Pendaftaran dilakukan secara terbuka untuk masyarakat di Kabupaten Paser, dengan kebutuhan PPK yang akan ditugaskan di 10 Kecamatan dan PPS untuk 139 Desa dan 5 Kelurahan. 

"Rekrutmen PPK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Pembentukan PPK. Jumlah kebutuhan itu, lima orang PPK setiap kecamatan dan tiga orang PPS per desa/kelurahan," sambungnya. 

Baca juga: Komisioner KPU Paser Kini Diisi 3 Wajah Baru, Berikut Namanya

Untuk PPK Pemilu 2024 yang telah purna masa tugasnya, kata Ahyar, masih diperkenankan jika ingin mendaftar kembali. 

Nantinya akan mendapat nilai tambah lantaran dianggap cukup memahami sistem dalam tugasnya nanti. 

"Ini terbuka bagi semua warga Kabupaten Paser, dengan syarat mendaftarnya sesuai domisili yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk," imbuhnya. 

Untuk masa kerja, kata Ahyar, terhitung delapan bulan sejak anggota PPK resmi dilantik pada 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. 

"Honornya kami pastikan nilainya sama dengan Pemilu 2024. Bagi yang belum memiliki BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, nanti kami bantu dengan berkoordinasi ke pemkab," tutup Ahyar. 

Adapun tahapan perekrutan PPK Pilkada serentak 2024 yang dilakukan KPU Paser sebagai berikut:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK 23-27 April 2024. 

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK 23-29 April 2024. 

3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April – 2 Mei 2024. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved